Naufal Samudra Dinyatakan Negatif Narkoba Usai Tes Darah dan Rambut, Status Masih Jadi Tersangka
Instagram
Selebriti

Naufal Samudra ditangkap pihak kepolisian pada Senin (13/4) malam terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Setelah menjalani pemeriksaan, tes darah dan rambut Naufal dinyatakan negatif.

WowKeren - Pesinetron tampan Naufal Samudra sebelumnya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Naufal juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.

Kabar terbaru, Naufal telah menjalani tes darah dan rambut dengan hasil negatif mengkonsumsi narkoba. Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar pada Selasa (28/4). "(Hasil tes) Sudah, negatif (tidak mengandung narkoba)," kata Ronaldo dilansir dari detikHOT.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Naufal tetap berjalan sehingga ia masih berada di dalam tahanan. Ronaldo mengungkapkan bahwa Naufal masih dijerat pasal kepemilikan dan pembelian obat-obatan terlarang. "(Dijerat pasal) Kepemilikan dan membelinya," ungkap Ronaldo.

Ronaldo tak dapat memastikan hasil tes darah dan rambut Naufal yang negatif bisa meringankan hukumannya. Ia beranggapan bahwa hukuman bukan termasuk ranah tim penyidik. "Meringankan atau tidak, bukan di ranah penyidikan," tegas Ronaldo.


Meski hasil tes urine menyatakan Naufal negatif narkoba, pihak kepolisian tetap melakukan penahanan. Sebab, hal ini didasarkan pada undang-undang yang mengatakan siapa saja memiliki, menguasai, hingga melakukan transaksi narkotika dapat dikenai sanksi.

"Sekalipun negatif, kalau dia menyimpan, membawa, membeli, bisa dilakukan penahanan sesuai aturan. Bukan sekadar negatif atau positif, tapi banyak ketentuan yang diatur yang masuk dalam penyalahgunaan narkoba," jelas Ronaldo.

Seperti diketahui, Naufal ditangkap di kawasan Jagakarsa Jakarta Selatan pada Senin (13/4). Pihak polisi telah mengamankan bukti dua botol ganja sintetis dalam bentuk liquid.

Atas perbuatannya, Naufal Samudra dikenakan Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman untuk Pasal 114 minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara itu, untuk Pasal 112, minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun.

Sebelumnya, Ibu Naufal, Lenny Ratnasari sempat mengabarkan kondisi anaknya dalam keadaan sehat. Lenny pun menasihati Naufal agar tetap bersabar saat menjalani proses penyidikan polisi. Ia juga berharap Naufal dapat melewati cobaan ini dan mencari jalan terbaik.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru