Pengusaha Diminta Rekrut Kembali Pekerja yang Sudah Kena PHK Kala New Normal Diterapkan
Nasional

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa per 27 Mei 2020 ada 1.058.284 orang pekerja sektor formal yang dirumahkan dan 380.221 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

WowKeren - Kebijakan new normal kini tengah disiapkan untuk menggantikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi corona. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah lantas meminta agar para pengusaha kembali memperkerjakan karyawan yang sebelumnya dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa new normal.

"Kita harapkan penerapan new normal bisa menggerakkan roda perekonomian, sehingga para pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan bisa diprioritaskan untuk kembali bekerja," jelas Ida dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (4/6). "Tentu dengan menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat."

Menurut Ida, merekrut kembali pekerja yang sudah dirumahkan akan jauh lebih menguntungkan ketimbang mencari karyawan baru lagi. Pasalnya, para pekerja yang telah dirumahkan tersebut sudah memiliki bekal keterampilan serta pengalaman kerja sebelumnya.

"Sehingga mereka bisa langsung bekerja sesuai keahliannya dan tidak perlu mengadakan pelatihan kerja lagi," terang Ida. "Ini menguntungkan perusahaan untuk meningkatkan produktivitasnya."

Kementerian Ketenagakerjaan sendiri mencatat bahwa per 27 Mei 2020 ada 1.058.284 orang pekerja sektor formal yang dirumahkan dan 380.221 pekerja yang terkena PHK. Kemudian jumlah pekerja sektor informal yang terdampak berjumlah 318.959 orang.


Tak hanya itu, ada 34.179 calon pekerja migran yang gagal diberangkatkan serta 465 pemagang yang dipulangkan. Pandemi corona ini telah berdampak kepada total 1.792.108 orang pekerja secara keseluruhan.

Di sisi lain, Menteri Ida sendiri telah menerbitkan surat edaran (SE) Menaker Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 Di Perusahaan. Penerbitan SE tersebut bertujuan untuk melindungi keberlangsungan usaha dari dampak pandemi corona.

"Para pengusaha atau kalangan dunia usaha perlu mengambil langkah-langkah segera, sistematis dan efektif," terang Ida. "Sebagai tindakan kesiapsiagaan dengan menyusun perencanaan keberlangsungan usaha menghadapi pandemi COVID-19."

Tahapan kegiatan untuk keberlangsungan usaha menghadapi pandemi adalah para pengusaha harus mengenali prioritas usaha, lalu identifikasi risiko pandemi, merencanakan mitigasi pandemi, dan identifikasi respons dampak pandemi. Kemudian pengusaha harus merancang dan mengimplementasikan perencanaan keberlangsungan usaha, mengomunikasikan perencanaan keberlangsungan usaha, dan melakukan pengujian perencanaan keberlangsungan usaha.

"Sejak WHO menyatakan COVID-19 sebagai pandemi global pada 11 Maret lalu, penyebaran di beberapa wilayah Indonesia terus meningkat," pungkas Ida. "Karena itu, para pengusaha antisipasi secara serius dan meningkatkan kewaspadaan terhadap pandemi tersebut."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait