Masih Anggap Hukuman Galih Ginanjar Terlalu Berat Jadi Alasan Kuasa Hukum Ajukan Kasasi
WowKeren/Fernando
Selebriti

Tim kuasa hukum Galih Ginanjar bersama Barbie Kumalasari mengajukan kasasi atas kasus 'ikan asin'. Dikatakan Denny Lubis sekalu pengacara, ia dan tim masih merasa keberatan dengan tuntutan penjara 2 tahun 4 bulan.

WowKeren - Tim kuasa hukum Galih Ginanjar bersama Barbie Kumalasari menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (23/7). Kedatangan mereka kabarnya ingin mengajukan kasasi atas vonis hukuman yang diterima oleh Galih Ginanjar terkait kasus "ikan asin".

Sebelumnya, banding yang diajukan oleh tim kuasa hukum ditolak oleh hakim. "Kami mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan pernyataan kasasi atas apa yang telah diputuskan oleh pengadilan tinggi akan putusan 2 tahun 4 bulan yang ditanggung atau dilaksanakan oleh Galih dalam putusan tersebut," ujar Denny Lubis selaku tim kuasa hukum saat ditemui WowKeren, di PN Jakarta Selatan.

Hal yang mengganjal bagi pihak Galih Ginanjar adalah perihal masa hukuman yang dinilai terlalu berat dan tak sesuai dengan dua terdakwa lainnya, yakni Pablo Benua dan Rey Utami. Pablo Benua dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara sedangkan Rey Utami 1 tahun 4 bulan saja.

"Jadi intinya yang kita persoalkan adalah masa tahanan yang mencapai 2 tahun 4 bulan itu yang menjadi alasan kita melakukan kasasi," sambungnya lagi.


Mengetahui kliennya mendapat hukuman paling berat, tim kuasa hukum beserta Barbie Kumalasari tak diam begitu saja. Mereka berusaha untuk membuat tuntukan hukuman Galih Ginanjar jadi lebih ringan. Menurut kuasa hukum, hakim juga kurang mempertimbangkan hal-hal yang menjadi keberatan terdakwa.

"Alasan kedua argumentasi hukum yang kami akan tuangkan diantaranya adalah bahwa hakim banding tidak mempertimbangkan hal-hal yang menjadi keberatan," ungkap Denny Lubis. "Hal-hal yang kita anggap, yang kita nilai bahwa ada persoalan saksi, ada persoalan bukti fakta persidangan yang tidak sesuai dalam putusan Pengadilan Negeri tingkat satu itu yang tidak dipertimbangkan oleh pengadilan tingkat banding."

Oleh karena itu, pihak pengacara akan menyiapkan berbagai argumentasi untuk memperkuat pengajuan kasasi mereka. "Maka nanti hal-hal yang menjadi argumentasinya akan dituangkan ke dalam memori," lanjutnya.

Saat ditanya apakah pihak Pablo Benua dan Rey Utami juga mengajukan kasasi, Denny Lubis menjelaskan dirinya belum tahu akan hal tersebut. Yang pasti hari ini baru dirinya saja sebagai kuasa hukum Galih yang mengajukan kasasi.

"Oleh karenanya jaksa maupun terdakwa satu dua kami belum tahu nih akan melakukan atau tidak," pungkasnya. "Yang pasti baru kami hari ini karena secara hukum 14 hari itu artinya besok hari terakhir untuk melakukan kasasi pihak manapun yang merasa keberatan atas putusan tersebut."

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru