Ada Emoji Babi di Postingan 'Kacung WHO' Jerinx SID, Polisi Penasaran Maksudnya
Instagram/jrxsid
Selebriti

Jerinx SID telah diperiksa polda Bali atas laporan IDI. Ada 3 pertanyaan pokok yang diajukan polisi pada Jerinx soal unggahannya, termasuk emoji babi yang tak ditemukan di unggahan lain.

WowKeren - Setelah sempat mangkir, Jerinx SID memenuhi panggilan Polda Bali atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada Kamis (6/8) lalu. Diketahui, drummer Superman Is Dead (SID) itu dituding sudah mencemarkan nama baik atas pernyataannya di Instagram dengan menyebut IDI sebagai kacung WHO.

Jerinx pun telah selesai menjalani pemeriksaan. Ada 3 hal pokok yang ditanyakan polisi pada pria berusia 43 tahun itu. Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan pertanyaan pertama soal siapa yang mengunggah di akun Instragram @jrxsid. Jerinx mengaku dia sendiri yang melakukannya.

Pertanyaan kedua adalah soal tujuan Jerinx mengunggah hal tersebut. Suami dari Nora Alexandra itu menegaskan organisasi profesi kedokteran yang mengambil tindakan atas ketidakadilan kepada rakyat soal rapid test sebagai syarat layanan kesehatan di rumah sakit.

Sementara pertanyaan ketiga adalah soal emoji bergambar babi yang ada di unggahan Jerinx. Kombes Pol Yuliar merasa aneh karena di unggahan Jerinx yang lain tak ada emoji babi.


"Karena setiap emoji, rangkaian kata bermakna juga kan," kata Yuliar dilansir dari CNN Indonesia. "Makanya kami tanyakan. Kenapa ada emoji babi di situ. 

Menanggapi pertanyaan tersebut, Jerinx mengaku saat itu menggunakan emoji babi karena sedang makan masakan khas Bali, yakni nasi babi guling.

Namun sejauh ini Yuliar mengatakan pihaknya masih mendalami kasus Jerinx. Kini, Jerinx berstatus sebagai saksi. "Setelah ini kami akan gelar perkara. Setelah gelar perkara baru kemudian kami tentukan proses selanjutnya," tegas Yuliar.

Sementara itu Jerinx mengungkap alasan akhirnya minta maaf pada IDI. Bukan karena takut. Jerinx menyebut bentuk permintaan maafnya tersebut semata-mata bentuk empatinya kepada IDI.

Seperti diketahui, Jerinx menuliskan kalimat kontroversial untuk IDI. "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19," tulisnya. Dalam kasus itu, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait