Permohonan penangguhan penahanan musisi Jerinx SID ditolak oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Penolakan tersebut didasari dengan berbagai pertimbangan seperti berikut ini!
- Lailatul Maghfiroh
- Kamis, 03 September 2020 - 23:41 WIB
WowKeren - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx SID. Kendati begitu, kini kasus Jerinx telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
“Dengan dilimpahkan kewenangan perkara atas nama I Gede Ari Astina berarti kewenangan terhadap perkara di antaranya adalah masalah penahanan berpindah menjadi kewenangan pengadilan negeri Denpasar,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Luga Harlianto, seperti dilansir dari Pojoksatu.co.id Kamis (3/9).
Penolakan penangguhan penahanan tersebut didasari oleh beberapa alasan. Meski ditolak oleh Kejati Bali, drummer Superman Is Dead ini masih memiliki hak untuk mengajukan permohonan penanguhan ke Hakim Pengadilan yang mengadili perkara ini nantinya.
“Di dalam KUHAP itu diatur secara subjektif dan secara objektif," kata Luga. "Terhadap sebuah penahanan begitu pun dalam menilai permohonan ini, kami mengacu pada syarat-syarat itu.”
Dan dari hasil analisis kajian penuntut umum, kata Luga, mereka berpendapat bahwa pasal 21 KUHAP terkait syarat subyektif dan objektif masih tetap terpenuhi sehingga permohonan tersebut tidak dapat terima. Selain itu, Jerinx juga ditakutkan akan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, kemudian melarikan diri alias kabur.
“Di situ diduga dikhawatirkan," tandas Luga. "Jadi kekhawatiran itulah menjadi dasar penuntut umum melalukan kajian dan memilih segera melimpahkan perkara itu ke pengadilan.”
Sementara itu, I Made Pasek selaku Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar mengatakan bahwa jika berbicara soal KUHAP, maka Jerinx masih bisa mengajukan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar.
“Soal penahanan itu kewenangan Majelis Hakim apakah melakukan penahanan Atau mengambil sikap lain. Kalau bicara tentang KUHP, Jerinx masih bisa mengajukan penangguhan. Ketika itu dikabulkan atau tidak itu kewenangan Majelis Hakim,” pungkasnya.
(wk/lail)