Jerinx SID Pilih Walk Out Saat Jalani Sidang Perdana Kasus 'IDI Kacung WHO', Ada Apa?
Selebriti

Jerinx SID menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik pada IDI hari ini, Kamis (10/9). Digelar secara daring, Jerinx dan tim pengacara rupanya keluar sidang sebelum JPU membacakan dakwaan.

WowKeren - Jerinx SID menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik pada IDI (Ikatan Dokter Indonesia] di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada Kamis (10/9). Mengingat kondisi pandemi Covid-19, sidang Jerinx dilakukan secara daring dari rumah tahanan. Sidang perdana drummer Superman Is Dead ini pun disiarkan lewat YouTube Pengadilan Negeri Denpasar.

Namun rupanya saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) hendak membacakan dakwaan, salah satu pengacara Jerinx protes. Pihaknya meminta sidang tersebut dilakukan secara tatap muka.

"Persidangan tatap muka terhadap terdakwa yang ditahan itu pernah dilakukan dan baru saja diputus, itu di Pengadilan Negeri Singaraja. Itu terjadi Yang Mulia," kata salah satu pengacara Jerinx seperti dilansir dari Liputan6.com. "Artinya hal yang sama bisa diberlakukan terhadap terdakwa Jerinx karena di Pengadilan Singaraja juga bisa diadili padahal terdakwanya ditahan. Bisa diadili dengan tatap muka kenapa yang ini tidak."


Permohonan pengacara tersebut nyatanya tidak dikabulkan oleh majelis hakim sehingga Jerinx memilih untuk walk out atau keluar dari persidangan daring tersebut. "Maaf Yang Mulia, saya sebagai terdakwa menolak diadakan sidang online, jika dipaksakan saya memilih untuk keluar dari sini saja. Terima kasih," kata Jerinx lalu keluar ruangan.

Tak lama kemudian, 12 orang yang merupakan bagian dari tim pengacara juga walk out mengikuti Jerinx. "Kami juga akan meninggalkan ruang sidang Yang Mulia," ujar seorang pengacara.

Sebelumnya, Jerinx dan tim pengacaranya beberapa kali protes karena suara dari Pengadilan Negeri Denpasar terdengar tidak jelas alias terputus-putus. Sidang tersebut sempat diskors selama 15 menit untuk mengupayakan kehadiran Jerinx, namun hasilnya nihil. Walau begitu, pihak JPU tetap membacakan dakwaannya terhadap Jerinx SID.

Untuk diketahui, Jerinx SID dilaporkan oleh IDI atas kasus pencemaran nama baik karena menyebut IDI sebagai kacung WHO. Suami dari Nora Alexandra itu mendekam di Rutan Polda Bali sejak 12 Agustus lalu.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait