Kembali Jalani Sidang, Jerinx SID Tolak Semua Dakwaan JPU Hingga Singgung Soal Beban Finansial
Instagram/jrxsid
Selebriti

Jerinx SID kembali menjalani sidang terkait kasus pencemaran nama baik terhadap IDI dengan agenda eksepsi. Pihak Jerinx pun menolak semua dakwaan yang diajukan Jaksa.

WowKeren - Jerinx SID kembali menjalani sidang virtual atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh IDI {Ikatan Dokter Indonesia) pada Selasa (29/9). Sidang kali ini beragendakan eksepsi. Jerinx SID dan tim kuasa hukumnya pun masih bersikukuh meminta agar sidang digelar secara tatap muka alias offline.

"Kami tim pembela mewakili Jerinx tetap mermohon agar persidangan dilakukan secara offline, khususnya nanti sekiranya putusan sela," ujar Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum Jerinx dalam persidangan yang disiarkan di kanal YouTube PN Denpasar, Selasa (29/9) dilansir dari Suara.com.

Sugeng kemudian membandingkan persidangan untuk Jaksa Pinangki dengan kasus Jerinx. Sebab, kasus korupsi jaksa Pinangki bisa diselenggarakan secara langsung tanpa virtual. Berkaca pada persidangan Jaksa Pinangki itu, maka tim kuasa hukum Jerinx percaya sidang kliennya juga bisa dilangsungkan secara offline.

"Karena kita mendapatkan satu contoh yang baik di PN Jakarta Pusat dalam kondisi PSBB di Jakarta, dengan status merah persidangan atas terdakwa Pinangki bisa dilakukan secara offline," jelas Sugeng.


Kemudian, dalam sidang pembacaan eksepsinya, pihak Jerinx SID menolak semua dakwaan yang dilayangkan JPU. Suami Nora Alexandra melalui kuasa hukumnya meminta agar statusnya sebagai terdakwa dibatalkan.

"Kami mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar memeriksa mengadili dan memutuskan sebagai berikut. Menerima keberatan kuasa hukum terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx. Dua, menyatakan surat pernyataan penuntut umum register perkara 637/D4KTTTPUL08/2020 tertanggal 26 Agustus 2020 batal demi hukum. Atau setidak tidaknya menyatakan surat dakwaan penuntun umum tidak dapat diterima. Atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan harus dibatalkan," beber Sugeng.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyinggung soal beban finansial yang seharusnya ditanggung oleh negara. "Ketiga, membebankan biaya perkara pada negara akan tetapi apabila majlis hakim yang terhormat berpendapat lain. Mohon putusan yang adil," pungkas kuasa hukum drummer Superman is Dead tersebut.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 1 Oktober 2020. Sidang itu rencanya akan beragendakan tanggapan dari JPU yang dilanjut kemudian putusan sela dari hakim.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru