Masuk Daftar Anggota Satgas Omnibus Law, Anies Baswedan Disebut Tak Pernah Datang Rapat
Nasional

Sekretaris Badan Pekerja Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan menyebut bahwa Anies masuk dalam daftar pembuat UU Omnibus Law, namun tak pernah hadir dalam rapat .

WowKeren - Nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masuk dalam daftar anggota Satuan Tugas (Satgas) Bersama Pemerintah dan Kadin untuk konsultasi publik Omnibus Law. 127 anggota Satgas Omnibus Law tersebut terdiri dari perwakilan kementerian atau lembaga terkait, pengusaha, kepala daerah, akademisi, dan tokoh masyarakat. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019.

Adapun Satgas ini diketuai oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dengan pengarah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Tugasnya adalah melakukan konsultasi publik Omnibus Law Penciptaan Lapangan Kerja dan Perpajakan serta melakukan inventarisasi masalah dan memberikan masukan dalam rangka penyempurnaan regulasi hasil konsultasi publik.

Meski masuk dalam daftar nama anggota Satgas Omnibus Law, Anies disebut tak pernah diundang dan menghadiri rapat. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Badan Pekerja Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan.

"Anies Baswedan barusan memberitahu saya bahwa namanya tercantum dalam daftar pembuat UU Omnibus Law, sebagai APPSI, no 71," cuit Syahganda di akun Twitter pribadinya pada Rabu (7/10). "Tapi tidak pernah diundang dan tidak pernah datang. Bravo Anies Baswedan! "


Syahganda Nainggolan

Twitter/@syahganda

Menurut Syahganda, Anies merupakan perwakilan dari Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). Diketahui, Anies terpilih menjadi Ketua APPSI periode 2019-2023.

Kala dikonfirmasi, Syahganda lantas menjelaskan bahwa dirinya hanya memberikan informasi terkait peran Anies dalam pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja ini. "Saya cuma post di Twitter sebatas penjelasan dia. Bahwa dia tidak terlibat," jelas Syahganda dilansir CNN Indonesia pada Kamis (8/10).

Sebagai informasi, pengesahan Omnibus Law UU Ciptaker oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu menimbulkan gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Pasalnya, substansi UU Ciptaker ini dinilai merugikan kalangan pekerja dan buruh.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru