Jerinx SID Kembali Jalani Sidang Kasus 'IDI Kacung WHO', Dituntut 3 Tahun Penjara
Instagram
Selebriti

Jerinx SID kembali harus menjalani sidang lanjutan untuk kasus pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO'. Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan untuk Jerinx.

WowKeren - Kasus hukum atas pencemaran nama baik dengan tersangka Jerinx SID kembali digelar hari ini, Selasa (3/11). Sidang lanjutan Jerinx dalam perkara 'IDI kacung WHO' tersebut digelar dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Di persidangan, Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa ada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," ucap JPU, Otong Hendra Rahayu, dalam pembacaan tuntutan pada Selasa (3/11) dilansir dari Detik.com.

JPU menilai terdakwa Jerinx SID telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian. Menurut penilaian jaksa, ucapan Jerinx telah memicu permusuhan baik secara individu maupun kelompok.


"Bahwa terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan yang dilakukan secara berlanjut," lanjut Otong.

Jaksa penuntut umun mengacu pada Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam dakwaan pertama. "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan pertama," pungkas Otong.

Seperti yang diketahui, kasus "IDI Kacung WHO" yang melibatkan drummer Superman is Dead ini hingga sekarang masih banyak menyita perhatian publik. Beberapa rekan selebriti juga terlihat memberikan dukungan untuk kebebasan Jerinx. Di antaranya Rina Nose dan Tamara Bleszynski.

Kasus ini diketahui bermula saat JErinx SID menuliskan cuitan bernada penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Jerinx sendiri sebenarnya sempat mengungkapkan permintaan maafnya kepada IDI. Menurut Jerinx, ia tak pernah memiliki kebencian saat menyebut IDI sebagai kacung dari organisasi kesehatan dunia atau WHO.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru