Majelis Hakim Vonis Jerinx Bersalah, Dijatuhi Hukuman Penjara 1 Tahun 2 Bulan
Instagram
Selebriti

Majelis hakim telah memvonis Jerinx bersalah dalam sidang kasus ‘IDI Kacung WHO’. Oleh karenanya, kini Jerinx dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan penjara atas kesalahannya tersebut.

WowKeren - Jerinx SID dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda vonis hukuman di Pengadilan Negeri Denpasar pada hari ini, Kamis (19/11). Yang mana sidang tersebut masih terkait kasus hukum ‘IDI Kacung WHO’ yang menjeratnya.

Lantas dalam kesempatan tersebut Majelis hakim telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan. Tak hanya itu, Jerinx juga harus membayar denda Rp10 juta atau diganti dengan 1 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa I Gede Aryastina alias Jerink selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda Rp10 juta dan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” jelas ketua majelis hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, seperti dilansir dari Radar Bali.

Majelis hakim juga mengatakan kalau Jerinx terbukti bersalah dan melanggar dakwaan alternatif pertama Pasal 28 UU ITE. Yakni terkait dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian untuk kelompok tertentu atau antar golongan.


Atas putusan tersebut, Majelis hakim pun menanyakan kepada Jerinx apakah menerima atau akan mengajukan banding. “Silakan berkoordinasi dengan penasihat hukum saudara,” kata Adnya Dewi.

Suami Nora Alexandra ini lantas berdiri dari kursinya dan langsung menghampiri penasihat hukumnya untuk berdiskusi. Setelah itu, ia kembali duduk di kursi terdakwa. “Setelah kami berdiskusi dengan penasihat hukum. Kami berpikir dulu,” ujar Jerinx.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan mengingat sebelumnya JPU mengajukan kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun. Lantas kini drummer Superman Is Dead tersebut diberi waktu sepekan untuk menentukan sikap atas putusan majelis hakim tersebut.

Sementara itu, Jerinx sempat menemui awak media sebelum menjalani sidang. Ia pun mengaku gugup dan menyampaikan harapan agar demokrasi di Indonesia tidak mati dan dirinya mendapatkan hukuman seadil-adilnya.

”Harapan saya semoga demokrasi tidak mati,” kata Jerinx sebelum masuk ke ruang sidang, seperti dilansir dari Tribunnews pada Kamis (19/11). “Sudah, Indonesia negara demokrasi.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait