Habib Rizieq Disebut Tak Bisa Dijerat Pidana Walau Timbulkan Kerumunan, Ternyata Ini Alasannya
Nasional

Pakar Hukum menilai sang Imam Besar FPI tidak bisa dijerat dengan sanksi pidana meskipun agenda yang digelarnya menimbulkan kerumunan yang meresahkan kala pandemi COVID-19.

WowKeren - Saat ini klaster COVID-19 yang ditimbulkan dari kerumunan hajatan Habib Rizieq Syihab mulai terlihat. Tak hanya itu, klaster kian meresahkan lantaran upaya tracing dan tracking malah ditolak oleh masyarakat di lapangan.

Namun dengan semua polemik yang mengiringi, rupanya Rizieq tak akan bisa dijerat dengan hukum pidana. Hal ini disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, yang kemudian membeberkan alasannya, yakni karena tak ada wilayah yang menerapkan karantina atau lockdown.

"Selama wilayah belum melaksanakan lockdown, atau dalam hal ini hanya PSBB (pembatasan sosial berskala besar)," ujar Fickar, Senin (23/11). "Tidak ada sanksi pidana yang dapat diterapkan."

Sebab Rizieq dan orang-orang yang terlibat di balik kerumunan besar itu disebut-sebut terancam oleh UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, termasuk Pasal 93. Namun beleid itu baru bisa diterapkan ketika DKI Jakarta menerapkan lockdown atau karantina penuh.


Sedangkan saat ini pemerintah hanya menerapkan PSBB, bahkan memasuki fase transisi yang berarti diiringi dengan banyak pelonggaran. Sejauh ini sanksi yang mengikat hanya Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 kepada Rizieq.

Payung hukum ini pun tak memuat sanksi pidana tetapi sebatas denda. Namun di sisi lain Fickar menyayangkan masyarakat yang semestinya mengerti bahwa tindakan berkerumun sangat berbahaya di tengah pandemi COVID-19 seperti saat ini.

"Jadi tidak bisa sanksi pidana diterapkan," terang Fickar, dilansir dari Tempo. "Cuma seharusnya masyarakat sadar bahwa tindakannya (berkerumun) itu sangat berbahaya bagi kesehatan."

"Dengan hukuman denda Rp 50 juta, dan jika melakukan lagi maka naik menjadi Rp 100 juta," imbuh Fickar, menjelaskan perihal denda yang dihadapi Rizieq. Terkait denda ini sebelumnya dilaporkan telah dibayar oleh Rizieq, sedangkan ancaman denda sampai 2 kali lipat juga sudah pernah diungkapkan kepada sang empunya acara.

Sebelumnya pernyataan yang kurang lebih serupa juga sudah disampaikan oleh eks Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva. Kala itu Hamdan menanggapi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang disebut-sebut terancam pidana penjara 1 tahun akibat kerumunan Habib Rizieq.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait