Ditetapkan Jadi Tersangka, Menteri Edhy Prabowo Mengundurkan Diri Dari Gerindra
Instagram/edhy.prabowo
Nasional

Menurut Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, partainya telah menerima pengunduran diri tersebut dan akan segera menyiapkan pengganti untuk mengisi jabatan Edhy di partai tersebut.

WowKeren - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11). Kekinian, Edhy mengajukan surat pengunduran diri ke Partai Gerindra yang selama ini menaunginya.

Menurut Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, partainya telah menerima pengunduran diri Edhy. Dasco menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menyiapkan sosok pengganti untuk mengisi sejumlah jabatan yang diduduki Edhy di Gerindra.

"Pengunduran Edhy Prabowo kami terima dengan baik, sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku di partai, karena sudah langsung diumumkan," tutur Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis (26/11). "Kami terima dan kami akan segera siapkan penggantinya."

Dengan pengunduran diri tersebut, tutur Dasco, maka tugas Edhy di Gerindra pun sudah selesai. Diketahui, Edhy selama ini menjabat sebagai anggota Dewan Pembina serta Wakil Ketua Umum bidang Perekonomian di Partai Gerindra. "Kalau sudah mengundurkan diri sudah selesai," pungkas Dasco.


Di sisi lain, Edhy kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap izin ekspor benih lobster alias benur. Menurut Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, kasus bermula dari penerbitan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Dalam surat tersebut, Edhy menunjuk 2 staf khususnya, Andreau Pribadi Misata dan Safri sebagai Ketua dan Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas. "Salah satu tugas dari tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur," kata Nawawi, dilansir dari Kompas, Kamis (26/11).

Safri disebut menemui Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito pada Oktober 2020. Kemudian ada kesepakatan ekspor benih lobster hanya dapat dilakukan melalui forwarder PT Aero Citra Kargo (ACK) dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor. Alhasil PT DPP pun mengirim uang sejumlah Rp 731.573.564 ke rekening PT ACK, berbuah izin ekspor benih lobster sebanyak 10 kali pengiriman.

Berdasarkan data kepemilikan, pemilik PT ACK adalah Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy. Kedua pemilik PT ACK lantas menarik uang senilai total Rp 9,8 miliar.

Lalu pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer uang dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening bank atas nama Ainul Faqih (AF), yakni staf istri Edhy dengan nilai Rp 3,4 miliar. Uang itu yang kemudian dipakai untuk keperluan Edhy dan rombongan, termasuk sang istri Iis Rosita Dewi selama di Hawaii.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait