Sistem Penggajian PNS Bakal Dirombak, Seperti Apa?
Nasional

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengubah formula gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sedianya berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja ke depannya. Menjadi seperti apa?

WowKeren - Sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN akan berubah. Kebijakan yang bakal mengubah sistem itu sedang disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) lewat Direktorat Kompensasi ASN.

Apabila sebelumnya sistem penggajian PNS terdiri dari banyak komponen, maka ke depannya sistem tersebut akan lebih sederhana menjadi hanya gaji dan tunjangan saja. Diketahui, PNS sebelumnya bisa menerima lebih dari gaji dan tunjangan.

"Proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen Gaji dan Tunjangan," ungkap Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono dilansir detikcom pada Jumat (27/11).


Formula gaji PNS yang sedianya berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja ke depannya akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sedangkan formula tunjangan PNS akan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

"Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis Pangkat, Golongan Ruang, dan Masa Kerja menuju ke Sistem Berbasis pada Harga Jabatan (Job Price) didasarkan pada Nilai Jabatan (Job Value)," papar Paryono. "Dimana Nilai Jabatan diperoleh dari hasil Evaluasi Jabatan (Job Evaluation) yang menghasilkan Kelas Jabatan atau Tingkatan Jabatan, yang selanjutnya disebut dengan Pangkat."

Sementara itu, sistem pangkat PNS juga akan diubah. Ke depannya, pangkat tidak akan melekat pada seorang individu PNS, melainkan melekat pada jabatan (tingkat jabatan).

"Reformasi Sistem Pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan mandat UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020," jelas Paryono. "Di mana pada sistem sebelumnya, Pangkat melekat pada orang/PNS (tingkat seseorang PNS), sementara pada Sistem Pangkat ke depan Pangkat melekat pada Jabatan (tingkatan Jabatan)."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait