Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni Pekan Ini, Australia Singgung Keluarga Korban Bom Bali
Dunia

Meski demikian, pemerintah Australia tidak keberatan Abu Bakar Ba'asyir bebas pekan ini lantaran ia memang telah selesai menjalani masa hukumannya dan bebas murni.

WowKeren - Napi kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan bebas murni pada Jumat (8/1) pekan ini. Menteri Luar Negeri Australia Marise Payne lantas berpesan agar Indonesia memastikan Ba'asyir tak lagi mengulangi perbuatannya usai bebas dari penjara.

"Kedutaan kami di Jakarta telah menjelaskan keprihatinna kami bahwa orang-orang seperti itu perlu dicegah untuk tidak menghasut orang lain melakukan serangan di masa depan terhadap warga sipil yang tidak bersalah," ungkap Payne dalam pernyataannya, dilansir Reuters pada Selasa (5/1).

Melansir Australian Financial Review, Payne menyatakan bahwa pembebasan Ba'asyir ini "sangat menyedihkan bagi keluarga dan teman dari 88 warga Australia yang tewas pada 2002 dan empat yang tewas di Bali pada 2005, serta orang banyak yang terluka dalam serangan teroris yang mengerikan tersebut". Meski demikian, pemerintah Australia tidak keberatan Ba'asyir bebas pekan ini lantaran ia memang telah selesai menjalani masa hukumannya.

"Keputusan tentang hukuman adalah urusan sistem peradilan Indonesia," jelas Payne. "Dan kami menghormati kedaulatan Indonesia dan kemerdekaan peradilannya."


Sebagai informasi, Ba'asyir telah menjalani vonis hukuman penjara 15 tahun, dikurangi remisi sebanyak 55 bulan. Ba'asyir kini ditahan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapastingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan," terang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi. "Jadi tidak ada persyaratan khusus kalau dia dibebaskan secara murni. Kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan."

Ba'asyir sendiri divonis 15 tahun penjara pada 2011 lalu karena terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan paramiliter di Aceh. Sebelumnya, ia juga sempat ditangkap pada 2004 dengan tuduhan terlibat Bom Bali I yang terjadi di tahun 2002.

Pada tahun 2005, ia dinyatakan bersalah melakukan persekongkolan terkait dengan Bom Bali I dan dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Ba'asyir juga sempat diduga terlibat dalam serangan Bom Bali II, namun tak terbukti. Ba'asyir kemudian bebas pada 2006.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait