Boeing Kena Denda Rp 34 Triliun Buntut Kecelakaan Lion Air
Dunia

Denda kepada perusahaan tersebut diberikan oleh Departemen Kehakiman AS (DOJ) atas dua kecelakaan pesawat Boeing seri 737 Max yang terjadi beberapa waktu lalu.

WowKeren - Perusahaan Boeing asal Amerika Serikat (AS) dijatuhi hukuman denda senilai USD 2,5 miliar atau setara Rp 34,75 triliun. Denda tersebut diberikan oleh Departemen Kehakiman AS (DOJ) atas dua kecelakaan pesawat Boeing seri 737 Max yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kecelakaan yang dimaksud adalah penerbangan Lion Air JT-610 pada Oktober 2018 dan Ethiopian Airlines 302 pada Maret 2019. Kedua kecelakaan ini mengakibatkan 346 orang kehilangan nyawanya.

Menurut Jaksa Agus AS David Burns, denda puluhan triliun rupiah tersebut dijatuhkan lantaran Boeing tidak transparan dalam memberikan informasi ke Administrasi Penerbangan AS (FAA) atas penyebab kecelakaan pesawat mereka. Atas hal itu, Boeing disebut telah berperilaku curang.

"Kecelakaan tragis Lion Air 610 dan Ethiopian Airlines 302 mengungkap perilaku curang dan menipu oleh karyawan salah satu produsen pesawat komersial terkemuka dunia itu," jelas Burns dilansir AFP pada Jumat (8/1). "Karyawan Boeing memilih jalur keuntungan daripada keterusterangan dengan menyembunyikan informasi material dari FAA mengenai pengoperasian pesawat 737 Max dan terlibat dalam upaya untuk menutupi penipuan mereka."


Lebih lanjut, DOJ juga menyebut bahwa Boeing menyembunyikan informasi mengenai teknologi anti-stall yang dikenal dengan Maneuvering Characteristics Augmentation System (MCAS) dan merupakan faktor utama dalam kecelakaan Lion Air dan Ethiopian Airlines. Informasi tersebut disembunyikan oleh dua pilot 737 Max kepada FAA.

Oleh sebab itu, FAA tidak menyebut soal MCAS dalam laporannya sebelum memberi sertifikat layak terbang bagi pesawat Boeing 737 Max. Hal tersebut kemudian tidak dijadikan referensi ke sistem manual dan materi bagi pelatihan terbang ke pilot yang akan mengemudikan pesawat Boeing 737 Max.

Adapun hukuman yang diberikan kepada Boeing tersebut terdiri atas denda sebesar USD 243,6 juta, kompensasi kepada keluarga korban kecelakaan USD 500 juta, dan kompensasi kepada pelanggan maskapai USD 1,8 miliar. Selain itu, Boeing juga dijatuhi hukuman wajib lapor oleh DOJ.

Nantinya, perwakilan perusahaan Boeing harus melakukan laporan rutin 3 bulanan secara teratur kepada DOJ selama 3 tahun. Jika Boeing telah memenuhi wajib lapor dalam 3 tahun, maka DOJ bisa membatalkan tuduhan tersebut.

Kepala Eksekutif Boeing, David Calhoun, pun menyatakan bahwa perusahaan menerima putusan DOJ. Putusan itu disebutnya merupakan resolusi baru bagi perusahaan untuk lebih baik lagi ke depannya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait