Donald Trump Resmi Dimakzulkan Untuk Kedua Kalinya, Lalu Apa Langkah Selanjutnya?
Getty Images
Dunia

Total ada 232 anggota DPR AS yang sepakat untuk memakzulkan Trump. 10 orang di antaranya merupakan perwakilan Partai Republik yang sepakat untuk memutus hubungan dengan Trump.

WowKeren - Menjelang pergantian jabatan, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali dimakzulkan. Keputusan ini diambil usai mayoritas anggota DPR AS menyatakan setuju atas usulan pemakzulan terhadap Trump pada Rabu (13/1) waktu setempat.

Melansir AFP, total ada 232 anggota DPR AS yang sepakat untuk memakzulkan Trump. 10 orang di antaranya merupakan perwakilan Partai Republik yang sepakat untuk memutus hubungan dengan Trump. Jumlah tersebut mengalahkan suara yang menolak pemakzulan, yakni 197 suara.

Dengan demikian, Trump menjadi Presiden AS pertama dalam sejarah yang dimakzulkan dua kali. Sebagai informasi, Trump juga sudah pernah dimakzulkan oleh DPR AS pada akhir 2019 lalu. Lantas, bagaimana nasib Trump pasca dimakzulkan DPR AS untuk kedua kalinya?

Setelah DPR AS sepakat untuk memakzulkan Trump, proses berikutnya adalah dibawa ke senat. Senat akan melakukan persidangan untuk mengusut dugaan pelanggaran tingkat tinggi yang dilakukan oleh Trump.


Sebelum pemungutan suara DPR AS, pemimpin Mayoritas Senat, Mitch McConnell, sempat mengindikasikan bahwa dia tidak akan membawa senator kembali hingga hari terakhir masa jabatan Trump pada 19 Januari 2021 mendatang. Dalam pernyataan pada Rabu malam, McConnell menyebut bahwa proses persidangan baru akan dimulai saat itu.

Melansir CNN proses persidangan pemakzulan ini akan memakan waktu beberapa hari atau bahkan berminggu-minggu. Jadi, persidangan tidak akan bisa dilakukan hingga setelah Presiden terpilih AS Joe Biden dilantik pada 20 Januari 2021 mendatang.

Dengan demikian, para senator akan melakukan pemungutan suara untuk memakzulkan Trump yang sudah menjadi mantan Presiden. Sebagai informasi, hukuman utama persidangan pemakzulan memang pencopotan jabatan, namun para senator bisa memilih untuk melarang Trump kembali menjabat sebagai Presiden di masa depan.

Pasalnya, Trump masih memiliki kesempatan untuk maju dalam Pilpres AS 2024. Selain itu, Trump juga bisa kehilangan dana pensiun dan fasilitas pasca jabatan Presiden lainnya.

Di sisi lain, usulan pemakzulan Trump ini tak lepas dari kericuhan di Gedung Capitol Hill pekan lalu. Diketahui, massa pendukung Trump menyerbu gedung tersebut lantaran tak puas dengan hasil Pilpres AS yang memenangkan Biden.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru