Iwan Fals Ikut Soroti Viral Sejoli Mesum di Halte: Gokil, Ditonton Orang Cuek Aja!
Instagram
Selebriti

Melalui akun Twitter-nya, Iwan Fals mengomentari video viral sejoli yang berbuat mesum di muka umum. Musisi legendaris ini tak habis pikir dengan tingkah tak terpuji sejoli tersebut.

WowKeren - Musisi Iwan Fals ikut mengomentari video mesum dua sejoli di halte yang belakangan ini viral. Pelantun "Bento" itu heran dengan adegan mesum yang tetap dilakoni meski sudah ditegur warga.

Melalui akun Twitter-nya, Iwan Fals mengungkapkan pendapatnya. Ia heran dengan kedua sejoli tersebut yang seolah menutup mata atas perbuatan mereka di muka umum.

"Gokil mesum di halte, ditonton orang cuek aje, digrebek ojol (ojek online) baru kabur," cuit Iwan Fals di akun Twitter-nya, Selasa (26/1).

Cuitan Iwan Fals pun langsung menuai respons dari warganet. Mereka saling berpendapat soal video tidak senonoh sejoli yang viral tersebut.

"Inilah kenapa negeri ini perlu revolusi akhlak," komentar akun @Ronin*****. "Padahal itu halte bersejarah banget om buat yg alumni dr situ termasuk saya. Dinodai dgn hal tak terpuji haduhh..," sahut akun @bouyo*****.


Iwan Fals Ikut Soroti Viral Sejoli Mesum di Halte: Gokil, Ditonton Orang Cuek Aja!

Twitter

"Mungkin dia lagi mengobral dosa om. Bukannya di sudut dekat gerbong malah di atas bangku halte," kata netizen lain. "Kok bisa ya urat malunya dimana," ujar @Deli******. "Sinting!!!" tukas @dha*******.

Sementara itu, anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Senen berhasil menangkap satu orang perempuan yang melakukan aksi mesum dalam video tersebut. Kabarnya, kejadian ini direkam di Halte Bus di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono menjelaskan perempuan berinisial MA yang masih berumur 21 tahun itu menerima uang dari pelaku untuk melakukan aksi asusila tersebut. Menurut pengakuan pelaku, uang yang nominalnya tak seberapa itu digunakan untuk jajan.

"Untuk si wanita ini mendapat uang kurang lebih Rp22 ribu agar melakukan aksi asusila tersebut. Dari pengakuan si wanita, uang tersebut digunakan untuk jajan," ungkap Kompol Ewo Samono di Polres Metro Jakarta Pusat, dilansir dari PikiranRakyat.com, Rabu (27/1).

MA juga mengaku baru mengenal lelaki tersebut di lokasi. Atas perbuatannya, MA terancam pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan jeratan pidana kurungan selama 2 tahun 8 bulan.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait