Galih Ginanjar Ungkap Hikmah Kasus ‘Ikan Asin’: Buat Dekat Pada Tuhan YME
Selebriti

Galih Ginanjar mengaku kasus ‘ikan asin’ yang membuatnya dijebloskan ke penjara memiliki hikmat penting dalam hidupnya. Usai bebas, ini hal mulia yang akan dilakukannya.

WowKeren - Galih Ginanjar telah menghirup udara bebas setelah dipenjara atas kasus ikan asin. Meski mendapat cobaan berat, Galih mengaku kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya itu memiliki hikmah di hidupnya.

Mantan suami Barbie Kumalasari itu merasa lebih dekat dengan Tuhan karena kasus itu. Bahkan, ia juga berniat untuk mendalami agama dan mendekatkan diri kepada Tuhan.

Tak hanya itu, mantan suami Fairuz A. Rafiq ini juga berniat menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab karena telah bebas. Hal ini akan dilakukan dengan lebih bertanggung jawab untuk anak dan ibunya.

”Hikmahnya saya lebih mendekat agama dan Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Galih Ginanjar saat ditemui di kawasan Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan pada Selasa (2/2). “Yang kedua aku sekarang lagi mencoba untuk lebih dewasa. Mencoba lebih bertanggung jawab, untuk ibu saya, untuk anak saya dan tidak egois.”


Menurutnya, ibunya selama ini selalu menjadi sumber kekuatan saat ia menghadapi pahitnya kasus “ikan asin”. Galih juga yakin doa dan dukungan sang ibu selama ini membuat dirinya dapat bebas dan berubah menjadi orang yang lebih baik.

”Yang paling hebat adalah ibu, ibu sesalah apapun kesalahan saya dia tidak melihat, dia tetap mendoakan saya,” ungkap Galih. “Dia selalu mendukung saya.”

”Waktu dipenjara mama yang paling ngingetin, 'Nak sabar yah, mungkin setelah ini (kasus) Aa akan naik derajatnya',” sambungnya. “Itu yang bikin saya semangat terus, yang bikin saya termotivasi.”

Dukungan luar biasa ibunya itu membuat Galih berjanji akan membalasnya sebagai seorang anak. “Setelah keluar pun saya harus bertanggung jawab terhadap ibu dan anak saya,” kata pria berusia 32 tahun ini.

Seperti diketahui, Galih mendapatkan remisi susulan kepada narapidana terkait dengan pasal 34 peraturan pemerintah nomor 99 Tahun 2012. Remisi itu tertuang dalam SK Nomor : PAS-1419.PK.01.01.02 terhitung sejak 29 Desember 2020.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait