Jadi Polemik, SKB Atribut Agama di Seragam Sekolah Tuai Dukungan dari KPAI
Nasional

KPAI turut menanggapi polemik SKB 3 menteri yang mengatur soal atribut seragam sekolah. KPAI menyatakan dukungannya dengan beberapa alasan kuat sebagai berikut.

WowKeren - Mendikbud, Mendagri dan Menag telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah. Sayangnya, SKB ini langsung menjadi polemik begitu diterbitkan.

Hal ini dikarenakan pemerintah melarang pemda dan sekolah negeri mengatur seragam dengan kekhususan agama. Aturan tersebut menjelaskan bahwa keputusan memakai seragam maupun atribut keagamaan menjadi hak para siswa dan guru, sehingga pemerintah tidak boleh campur tangan.

Aturan itu sendiri menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak. Salah satu pihak yang menunjukkan dukungannya adalah Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti. Menurutnya, aturan dalam SKB 3 menteri tersebut dapat menghentikan tindakan diskriminatif intoleran yang terjadi selama ini.

"SKB tersebut menjawab sekaligus menghentikan berbagai polemik yang selama ini ada di sejumlah daerah. Karena munculnya berbagai aturan terkait seragam di lingkungan sekolah bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan yang dinilai cenderung diskriminatif dan intoleransi sekolah-sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah," kata Retno seperti dilansir dari Kumparan pada Kamis (4/2).

Menurutnya, aturan sekolah maupun pemda dalam mewajibkan penggunaan atribut tertentu merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM). Karena itulah dia merasa lega karena kini guru dan siswa bisa memilih seragam sesuai yang diinginkan.


"Hal ini penting ditekankan, karena melarang menggunakan maupun mewajibkan menggunakan, semuanya melanggar hak asasi manusia (HAM). Padahal pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, non-diskriminatif dan menjunjung tinggi HAM," jelasnya.

Lebih lanjut, Retno memaparkan bahwa muslimah memang wajib menutup auratnya. Namun itu semua harus berasal dari kesadaran masing-masing individu, sehingga sekolah maupun pemerintah daerah tak berhak mewajibkan mereka menutup aurat selama menempuh pendidikan.

Kendati demikian, ia menyebut tenaga pendidik tetap berkewajiban membangun kesadaran masing-masing murid untuk menjalankan perintah agama. Ia juga meminta pendidik untuk tak sekedar memandang atribut sebagai bukti keimanan seseorang.

"Berikan pengetahuan, edukasi dan contoh (model) terlebih dahulu, sehingga anak memiliki kesadaran pribadi tanpa merasa terpaksa melakukannya dan benar-benar yakin saat memutuskan menggunakannya. Jadi tidak dipandang hanya sekadar seragam, namun menyadari makna mengapa harus menutup aurat," pungkasnya.

Sementara itu, Mendikbud Nadiem Makarim tak segan untuk memberikan sanksi kepada pemerintah daerah maupun sekolah yang melanggar aturan tersebut. Sanksi untuk gubernur yang melanggar akan diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Bupati/wali kota akan menerima sanksi dari gubernur. Begitu pun dengan kepala sekolah maupun tenaga kependidikan akan disanksi oleh pemerintah daerah.

Selain itu, Nadiem juga mengancam akan menarik bantuan pemerintah bagi sekolah yang kedapatan melanggar. "Kemendikbud bisa sanksi ke sekolah terkait penyaluran (dana) BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan bantuan pemerintah lainnya," tegasnya.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait