Jokowi Buka Opsi Revisi, Kapolri Akui 'Pasal Karet' di UU ITE Berpotensi Dipakai Untuk Kriminalisasi
Nasional

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun memerintahkan seluruh penyidik untuk mengikuti arahan Presiden Jokowi dan lebih selektif dalam menerima laporan yang berkaitan dengan UU ITE.

WowKeren - Wacana revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ramai diperbincangkan usai Presiden Joko Widodo menyinggungnya dalam rapat dengan pimpinan TNI dan Polri pada Senin (15/2) kemarin. Jokowi sendiri mendorong Polri untuk lebih selektif dalam menanggapi laporan dengan UU ITE.

Terkait hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui bahwa pasal karet dalam UU ITE memang berpotensi digunakan untuk melakukan kriminalisasi. "Pasal-pasal yang dianggap karet di dalam UU ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan," kata Listyo pada Senin.

Listyo pun memerintahkan seluruh penyidik untuk mengikuti arahan Presiden Jokowi dan lebih selektif dalam menerima laporan yang berkaitan dengan UU ITE. "Masalah UU ini juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kami bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi," kata Listyo.


Selain itu, Listyo juga mengatakan bahwa penerapan UU ITE kini sudah tidak sehat. "Penerapan dan penggunaan UU yang selama beberapa hari ini kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat," jelas Listyo dilansir Tempo pada Selasa (16/2).

Menurut Listyo, ada kesan UU ITE digunakan untuk menekan kelompok tertentu, namun tumpul ke kelompok lain. Listyo pun menyatakan bahwa kesan tersebut berpengaruh ke citra Polri jika mereka tak lebih selektif dalam menanggapi laporan UU ITE. "Sehingga mau tidak mau ini menjadi warna polisi kalau kita tidak melaksanakan secara selektif," pungkas Listyo.

Di sisi lain, wacana revisi UU ITE ini menuai respons yang beragam. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD misalnya, mengingatkan masyarakat bagaimana awal mula UU ITE dibuat di masa lalu yang dipicu banyak dukungan. Namun, Mahfud ikut mendukung revisi UU ITE jika memang dinilai sudah tidak baik bagi rakyat Indonesia.

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Achmad Dimyati Natakusumah, memberikan dukungan terhadap wacana revisi UU ITE. Menurutnya, da sejumlah pasal dalam UU ITE yang bersifat karet alias penerapannya tidak pasti dan perlu direvisi.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait