RTV Ditegur Karena Durasi Penayangan Program Asing Melebihi Batas, KPI Malah Banjir Protes
Instagram/kpipusat
TV

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegur RTV karena durasi penayangan program asing melewati batas. Namun kebijakan tersebut malah membuat KPI menuai protes dari warganet.

WowKeren - Belum lama ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan teguran tertulis kepada RTV. Teguran tersebut terjadi lantaran durasi waktu siar program siaran asing RTV melebihi batasan atau durasi waktu yang telah ditentukan dalam UU penyiaran.

Melansir dari website resmi KPI, durasi siaran untuk mata acara asing secara keseluruhan maksimum hanya 40% dari waktu siaran dalam sehari. Lantas saat KPI menghitung secara rinci seluruh siaran program acara asing di semua TV dalam satu hari, pihaknya pun menemukan waktu siaran asing di RTV telah melewati batasan maksimal.

“Analisis pemantauan kami mencatat seluruh aktivitas siaran di lembaga penyiaran 24 jam penuh termasuk durasi siaran program acara asing. Dari pantauan itu, ditemukan siaran asing RTV telah melewati batas maksimum," ungkap Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo.

"Ini jelas telah melanggar UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 36 ayat (2) yang menyatakan bahwa isi siaran dari jasa penyiaran televisi yang diselenggarakan Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik wajib memuat sekurang-kurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri,” jelasnya.


Sementara itu, pihak KPI pun mengaku sudah meminta klarifikasi pada RTV terkait temuan pelanggaran tersebut dalam tayangannya pada 4 Februari 2021 lalu. Selain itu, KPI juga meminta agar stasiun televisi yang ingin menayangkan mata acara asing harus juga memperhatikan ketentuan dalam Pasal 45 Ayat (1), di Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI.

“Kapatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di antaranya UU Penyiaran dan P3SPS KPI terkait penyiaran asing harus dijalankan. Aturan itu telah menetapkan porsi setiap program acara, baik asing maupun lokal. Mestinya seluruh lembaga penyiaran dan khususnya RTV mengikutinya,” papar Mulyo.

Sementara itu, diketahui bahwa sejauh ini acara asing yang ditampilkan RTV kebanyakan merupakan program kartun. Hal ini tak ayal membuat warganet malah memberikan protes pada KPI.

"Astaghfirullah... Emang sih, lebih baik menghargai buatan asli Indonesia... Tapi, ya kali anak-anak disuruh nonton sinetron? Adik saya masih dibawah umur..," komentar seorang netter. "Yah padahal udah aman banget tu anakku nontonnya RTV banyak kartunnya sama super hero... Aku aja gak pernah nonton yang lain," sahut netter lainnya.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru