Putusan KPK SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Dievaluasi Dewas, Bakal Bisa Berubah?
Twitter/KPK_RI
Nasional

Dewan Pengawas KPK akan mengevaluasi putusan SP3 atas perkara dugaan korupsi BLBI yang selama ini menjadikan Sjamsul Nursalim dan istrinya sebagai tersangka. Lantas apakah SP3 bisa dianulir?

WowKeren - Beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan perkara (SP3) terkait dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dengan demikian, pemegang saham dan pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim telah dibebaskan dari statusnya sebagai tersangka.

Putusan ini pun sudah sampai ke pihak Dewan Pengawas KPK yang mengaku akan mengevaluasi SP3 tersebut. Namun sebenarnya adakah potensi untuk SP3 dianulir usai dievaluasi Dewas KPK? Begini penjelasan Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean.

"Kami bukan pihak yang turut dalam memutuskan SP3 itu, bukan. Kami hanya menerima laporan dari pimpinan KPK," tutur Tumpak, Kamis (8/4). "Hasil evaluasi kami nanti tidak akan menganulir SP3 itu."

Tumpak menjelaskan, pimpinan KPK bertanggung jawab untuk membuat laporan kepada Dewas sepekan setelah penerbitan SP3. Namun nyatanya laporan tersebut baru diberikan pimpinan KPK pada Rabu (7/4) sore, sehingga Dewas masih memerlukan waktu untuk mengevaluasi isinya.


"Saya belum bisa memberikan tanggapan tentang SP3. Kami akan pelajari terlebih dahulu, karena baru kami terima sore, belum ada waktu juga kami pelajarinya," papar Tumpak, dilansir dari Kompas, Jumat (9/4).

Di sisi lain, KPK mengeluarkan SP3 perdananya pada Kamis (1/4) pekan lalu atas kasus dugaan korupsi BLBI. Sjamsul Nursalim dan istrinya selama beberapa tahun belakangan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang terindikasi merugikan kerugian negara Ro4,58 triliun.

"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya. "Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim)."

"Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku," imbuh Alex. "Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait