Ditelepon Gubernur Edy Rahmayadi, Ahok Ungkap Alasan Harga BBM di Sumut Naik
Instagram/basukibtp
Nasional

Sebagai informasi, harga BBM non-subsidi di Sumatera Utara (Sumut) naik Rp 200 per liter sejak 1 April 2021. Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pun menelepon Ahok selaku Komisaris Utama PT Pertamina (Persero),

WowKeren - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi diprotes warga soal kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayahnya. Hal ini membuat Edy langsung menelepon Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sebagai informasi, harga BBM non-subsidi di Sumut naik Rp 200 per liter sejak 1 April 2021. Warga Sumut menilai kenaikan tarif BBM tersebut terjadi karena penyesuaian dengan perubahan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) khusus bahan bakar non subsidi dari 5 persen menjadi 7,5 persen di wilayah Sumut yang diatur dalam Pergub Sumut Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PBBKB.

"Kalau ini persoalannya, Pertamina yang salah. Langsung saya telepon Ahok. Ahok saya telpon karena dia Komut Pertamina," ungkap Edy pada Rabu (5/5). "Hei Ahok, kenapa kalian naikkan BBM gara-gara Pergub-ku? Lalu dijawab (oleh Ahok), 'Enggak ada itu, Bang'."

Kekinian, Ahok memberikan penjelasan soal alasan kenaikan tarif BBM di Sumut. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mengakui dirinya mendapat telepon dari Edy. Dalam percakapan telepon tersebut, Ahok meminta waktu untuk mengecek ke anak buahnya di Pertamina. Berdasarkan informasi dari jajaran Pertamina, diketahui bahwa kenaikan tarif BBM di Sumut memang terkait dengan Pergub PBBKB tersebut.


"Benar ada telepon, dan saya bilang mau cek," kata Ahok kepada media CNN Indonesia, Kamis (6/5). "Dan kemudian memang dapat jawaban kenaikan karena menyesuaikan Pergub."

Ahok menjelaskan bahwa menaikkan PBBKB merupakan hak Pemerintah Daerah masing-masing. Diketahui, PBBKB memang merupakan salah satu jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi berdasarkan UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Oleh sebab itu, Ahok menyatakan bahwa selisih kenaikan tarif BBM tersebut tidak akan masuk ke kantong Pertamina.

"Yang terjadi adalah pemerintah daerah Sumut yang menaikkan PBBKB dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Memang itu hak pemerintah daerah masing masing," papar Ahok. "Masuk ke kas pemerintah daerah, Pertamina tidak ada dapat apapun."

Di sisi lain, Gubernur Edy sendiri sempat menjelaskan bahwa perubahan PBBKB diberlakukan terkait kondisi ekonomi Sumut yang mengalami kontraksi pertumbuhan ekonomi, yakni minus 1,07 persen di tahun 2021. Tujuannya adalah untuk mengkompensasi kontraksi ekonomi.

"Begitu (pertumbuhan ekonomi) yang 5,22 persen (di 2020), tahun 2021 dia minus menjadi 1,07 persen. Dari mana uangnya harus kami cari untuk menutupi ini? Oke, saya naikkan PBBKB 2,5 persen," ungkap Edy. "Kami bikin Pergub lalu komunikasikan dengan Komisi C."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait