KPK Izinkan 51 Pegawai Tak Lolos TWK Bekerja Sampai 1 November 2021, Batal Diberhentikan?
Twitter/KPK_RI
Nasional

Dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK seleksi ASN, hanya 24 orang yang diberikan 'kesempatan kedua'. Namun 51 lainnya ternyata masih boleh bekerja sampai 1 November 2021.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggelar pertemuan dengan sejumlah lembaga sudah menentukan nasib ke-75 pegawainya yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Tes itu sendiri diselenggarakan dalam rangka peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana amanah revisi UU KPK.

Disebutkan 51 pegawai di antaranya sudah pasti akan diberhentikan, sedangkan 24 lainnya masih bisa dialihkan menjadi ASN dengan mengikuti diklat wawasan kebangsaan. Kendati demikian, rupanya ke-51 pegawai yang akan diberhentikan ini rupanya masih boleh bekerja sampai 1 November 2021.

"Status pegawai sampai 1 November termasuk yang tidak memenuhi syarat," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta Timur, Selasa (25/5). Lantas apakah ini artinya mereka tidak jadi diberhentikan?

Rupanya penetapan status pegawai sampai 1 November 2021 sudah sebagaimana diatur sebagai tenggat di UU Nomor 19 Tahun 2019. Alih status pegawai KPK ini, menurut UU 19/2019, bisa dilakukan maksimal 2 tahun setelah beleid disahkan.


Menurut Alex, 51 pegawai itu bisa bekerja di KPK sampai 1 November 2021 dengan sejumlah penyesuaian. Termasuk di antaranya lebih ketatnya pengawasan terhadap pekerjaan mereka.

"Aspek pengawasannya diperketat," tutur Alex. "Jadi pegawai tetap masuk kantor, bekerja biasa, tapi pelaksanaan tugas harian harus menyampaikan pada atasan langsung."

Alex pun menegaskan bahwa ke-51 pegawai tersebut tidak mungkin bisa dibina untuk tetap menjadi pegawai lembaga antirasuah. "Warnanya dia (asesor) bilang sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," ujar Alex.

Sedangkan 24 lainnya akan diberi opsi untuk menjadi ASN KPK namun menjalani diklat wawasan kebangsaan dan bela negara. Bila akhirnya tidak lolos, maka mereka juga akan bernasib selayaknya 51 pegawai yang lain.

Di sisi lain, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan detail indikator penilaian yang menentukan lolos atau tidaknya pegawai KPK dalam tes tersebut. Sementara itu pimpinan KPK tak menyebutkan detail nama-nama yang akhirnya "terdepak" dari lembaga.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru