Mendagri Serahkan Konflik Bupati Alor Dengan Mensos Risma Ke Gubernur NTT
kemendagri.go.id
Nasional

Konflik yang terjadi antara Bupati Alor dan Menteri Sosial mendapatkan perhatian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mendagri menyerahkan persoalan itu kepada Gubernur NTT.

WowKeren - Konflik yang terjadi antara Bupati Alor Amon Djobo dengan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini turut ditanggapi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Awal Mula konflik terjadi yakni karena sikap Amon yang marah-marah terhadap staf Kemensos dan menyindir Risma.

Terkait dengan persoalan tersebut, Kemendagri akan menyerahkannya kepada Gubernur NTT Viktor Laiskodat. "Kemendagri menyerahkan sepenuhnya penyelesaian persoalan itu kepada Gubernur NTT sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah," tutur Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam keterangan pers di Kupang, Kamis (3/6).

Tito mengatakan persoalan tersebut terkait dengan video yang belakangan viral tentang pernyataan ancaman yang disampaikan oleh Amon terhadap Risma yang beredar luas di daerah NTT. Sementara itu, pemerintah pusat memiliki mekanisme dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang melibatkan para kepala daerah.

Tito menyampaikan bahwa Kemendagri hanya sebagai pembina dan pengawas dalam melakukan pembinaan terhadap eksekutif dan legislatif. "Posisi Gubernur ada dua, yakni sebagai kepala daerah dan wakil pemerintah pusat di daerah," terangnya.


Tito menyampaikan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Gubernur NTT Viktor untuk segera mengambil langkah menyelesaikan persoalan antara Bupati Alor dengan Mensos Risma. "Gubernur NTT akan menyelesaikannya," tandas Tito.

Adapun Tito bertandang ke NTT adalah untuk menghadiri rapat bersama para Bupati/Wali Kota se-Provinsi pada Kamis (3/6) kemarin. Namun, dalam rapat tersebut tidak terlihat adanya Bupati Alor Amon Djobo.

Sebelumnya, PDI Perjuangan telah mengambil langkah tegas atas persoalan tersebut. PDIP mencabut dukungannya terhadap Amon dan wakilnya, Imran Duru.

Pencabutan dukungan itu disampaikan PDIP melalui Surat DPP PDIP kepada DPC PDIP Kabupaten Alor bernomor 2922/IN/DPP/VI/2021. Meski demikian, PDIP tidak bisa melakukan langkah yang lebih jauh seperti pemecatan dikarenakan bukan kader partainya.

Sementara itu, terkait dengan pencabutan dukungan dari PDIP itu, Amon mengaku belum menerima surat pemberitahuan resmi. "Saya belum tahu, saya belum dapat pemberitahuan resmi tentang pencabutan surat dukungan kepada kami," terang Amon saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (2/6).

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait