Ketua DPR RI Minta Pemerintah Tetap Layani Jemaah Haji Yang Batal Berangkat Tahun 2021
Instagram/puanmaharaniri
Nasional

Keputusan pemerintah Indonesia membatalkan keberangkatan jemaah haji 2021 membawa kesedihan bagi banyak pihak. Menanggapi hal itu, Ketua DPR RI meminta pemerintah untuk tetap memberikan pelayanan.

WowKeren - Pandemi COVID-19 yang belum membaik, serta munculnya variasi baru membuat pemerintah Indonesia memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jemaah haji 2021. Hal ini telah diumumkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Mengetahui hal tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah tetap mengkomunikasikan dan memberi pelayanan terhadap para calon jemaah haji yang telah terdaftar. Kemudian jika ada jemaah yang meminta uangnya untuk dikembalikan, diharapkan mekanismenya jelas.

"Pemerintah harus tetap melayani para calon jemaah haji yang batal berangkat," tutur Puan dalam keterangan tertulis, Kamis (3/6). "Pastikan pelayanannya baik, mekanismenya jelas jika calon jemaah meminta dananya dikembalikan."

Di sisi lain, Puan juga memahami alasan pemerintah membatalkan keberangkatan calon jemaah haji Indonesia pada tahun ini. Kemudian, ia juga meminta para jemaah haji untuk bersabar dulu.

"Tapi demi keamanan dan keselamatan semua, kita masih harus bersabar," terangnya. "Apalagi muncul varian baru virus Corona (COVID-19) dan orang yang sudah divaksinasi tidak menjamin tidak tertular."


Lebih lanjut, Puan meminta pemerintah untuk menambah kuota haji di tahun berikutnya. Menurutnya, hal itu sangat bisa diupayakan oleh pemerintah Indonesia dengan terus berkomunikasi dengan pihak Arab Saudi.

"Kami berharap pemerintah Indonesia dapat berkomunikasi efektif, sehingga pemerintah Arab Saudi memberi kenaikan jumlah kuota jemaah dari Indonesia bila ibadah haji sudah bisa berjalan normal," imbuhnya.

Sementara itu, pemerintah Indonesia juga harus terus meningkatkan kualitas pelayanan pada calon jemaah haji untuk menyambut musim haji berikutnya. "Atau pelaksanaan ibadah haji pada saat suasana sudah kembali normal," tandas Puan.

Sebelumnya, keputusan pembatalan pemberangkatan ibadah haji 2021 itu tertuang dalam Keputusan Menag Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

"Pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi," terang Menag Yaqut.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait