Di Tengah Perceraian, Alvin Faiz Sebut Jadi Duda Muda Bukan Hal Membanggakan
Instagram/alvin_411
Selebriti

Alvin Faiz dan Larissa Chou menjadi sorotan usai pernikahan mereka memasuki fase perceraian. Kini Alvin pun membagikan pandangannya jelang menjadi duda di usia muda.

WowKeren - Bahtera rumah tangga Muhammad Alvin Faiz dan Larissa Chou tengah di ambang perpisahan. Mereka pun telah dijadwalkan menjalani persidangan, yang kini turut dibumbui dengan sejumlah pemberitaan soal polemik rumah tangga keduanya.

Padahal, diketahui pula bahwa baik Alvin dan Larissa masih berusia cukup muda menjelang perubahan status mereka menjadi duda serta janda. Lantas apa kata Alvin sendiri ketika sebentar lagi ia akan menyandang status sebagai duda muda?

Lewat unggahan di Instagram Story-nya, putra almarhum ulama kondang Tanah Air Ustaz Arifin Ilham itu tampak menunjukkan potret kala dirinya menikah dahulu sembari menjelaskan perasaannya. Bukan cuma soal perkara menjadi duda muda, perihal pernikahan di usia belia pun turut dibahas olehnya di fitur tersebut.

"Menikah muda bukan sesuatu yang harus dibanggakan," tutur Alvin sebagai caption postingannya, Minggu (6/6). "Menjadi duda bukan sesuatu yang harus dibanggakan."


"Ujian dan jalan orang beda-beda. Clear ya?" imbuhnya. Di postingan Instagram Story selanjutnya Alvin sama sekali tak membahas perihal masalah rumah tangganya, menyiratkan bahwa dirinya enggan memperpanjang permasalahan tersebut di hadapan publik.

Bakal Jadi Duda, Alvin Faiz Sebut Nikah dan Cerai Muda Bukan Hal Membanggakan

Instagram Story/alvin_411

Sosok Alvin dan Larissa memang terus disorot masyarakat menyusul berita perpisahan keduanya. Pasalnya Larissa blak-blakan mengungkap sejumlah aib Alvin selama menjadi suaminya sejak tahun 2016 lalu.

Keduanya seharusnya menjalani sidang perdana perceraiannya pada Rabu (2/6) kemarin. Namun keduanya tak muncul sehingga sidang ditunda dan memicu dugaan bahwa bisa jadi malah gagal dilaksanakan.

Menurut Pengadilan Agama Cibinong, bisa saja perceraian Alvin dan Larissa gugur dengan syarat tertentu. "Prinsip dalam pasal 124, pihak penggugat tidak hadir, (perceraian) bisa digugurkan (otomatis)," beber pihak Humas PA Cibinong, Qomaru Zaman.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait