Namanya Diseret Habib Rizieq Dalam Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Diaz Hendropriyono Buka Suara
AFP/Adek Berry
Nasional

Hal tersebut disampaikan Habib Rizieq kala membacakan nota keberatan atau pledoi kasus tes swab RS Ummi Bogor di PN Jakarta Timur pada Kamis (10/6) kemarin.

WowKeren - Habib Rizieq menyeret nama Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen, Diaz Hendropriyono, dalam kasus penembakan enam laskar FPI usai bentrokan di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Hal tersebut disampaikan Habib Rizieq kala membacakan nota keberatan atau pledoi kasus tes swab RS Ummi Bogor di PN Jakarta Timur pada Kamis (10/6) kemarin.

"Diaz Hendropriyono yang diduga kuat terlibat dalam pembantaian enam laskar FPI pengawal saya pada 7 Desember 2020," tutur Habib Rizieq.

Adapun Habib Rizieq menduga ada keterlibatan Diaz berdasarkan unggahan mantan Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tersebut di media sosial. Menurut Habib Rizieq, Diaz mengunggah tulisan "Sampai Ketemu di 2026" di akun Twitter dan Instagram saat mantan petinggi FPI itu pertama kali ditahan dalam kasus kerumunan Petamburan. Habib Rizieq pun menilai unggahan tersebut merupakan isyarat Diaz hendak memenjarakan dirinya untuk waktu yang lama.

"Ini isyarat jelas tentang rencana mengkandangkan saya untuk waktu yang lama," papar Habib Rizieq. "Diaz, sebagaimana ayahnya AM Hendropriyono, masih belum puas dengan pembantaian enam laskar pengawal saya. Sehingga masih terus mengejar agar saya dihukum."


Menanggapi tudingan Habib Rizieq tersebut, Diaz lantas memberikan bantahan. "Bisa aja. Enggak-lah (terlibat)," tutur Diaz kepada detikcom, Kamis (10/6).

Lebih lanjut, Diaz menyebut tudingan Habib Rizieq tersebut hanya mengada-ada. "Ngomong kok ngalor-ngidul. Bisa aja Rizieq buat berita. Orang enggak jelas," lanjutnya.

Di sisi lain, Habib Rizieq juga telah menyatakan bahwa tuntutan enam tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tes swab terlalu sadis dan tak bermoral. Menurut Habib Rizieq, perkara yang menjeratnya sangat bernuansa politik dan bukan murni kasus hukum. Ia kembali menyinggung soal dendam politik oligarki.

Lebih lanjut, Habib Rizieq menilai bahwa kasus tes swab yang menjeratnya hanyalah pelanggaran protokol kesehatan biasa. Oleh sebab itu, menurut Habib Rizieq, ia seharusnya hanya dikenai sanksi denda administrasi saja, bukannya hukuman penjara.

"Bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan adalah kasus pelanggaran bukan kasus kejahatan, sehingga cukup diterapkan sanksi administrasi bukan sanksi hukum pidana penjara," paparnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait