Bukan KDRT Atau Orang Ketiga, Alasan Lulu Tobing Gugat Cerai Suami Tajir Dibongkar Pengadilan Agama
WowKeren/Fernando
Selebriti

Lulu Tobing sudah mantap menggugat cerai sang suami, Bani Mulia, yang dikenal selalu perhatian dan romantis. Alasan gugatan cerai Lulu terhadap Bani itu pun sempat diungkap pihak PA Jakarta Pusat.

WowKeren - Pesinetron cantik Lulu Tobing sudah resmi menggugat cerai sang suami, Bani Mulia. Gugatan cerai diajukan Lulu pada 18 Mei lalu.

Selama ini, pernikahan Luna dan Bani selalu terlihat harmonis. Bahkan Bani yang cucu raja kapal itu masih pamer foto mesra dengan Lulu saat Lebaran.

Publik pun tak urung bertanya-tanya tentang alasan dibalik gugatan cerai tersebut. Menanggapi hal itu, pihak Pengadilan Agama Jakarta Pusat sempat kembali buka suara.

"Soal isu KDRT atau orang ketiga? Belum masuk di situ. Yang jelas kalo masuk ke pengadilan sudah pasti ada masalah rumah tangga," ujar Humas PA Jakpus pada WowKeren.com saat ditemui di kantornya pada Jumat (18/6). "Yang menggugat, karena sifatnya gugatan maka dari pihak perempuan. Kalau laki-laki melakukan permohonan."


Panitera Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Abdullah, juga ikut buka suara. Abdullah mengungkap kalau alasan gugatan itu lantaran ketidakharmonisan diantara Lulu dan Bani.

"Karena ini masalah perkawinan, tidak harmonis, ya dia mengajukan ke pengadilan. (Sejak kapan?) kan dia nikahnya baru , kemudian selama itu, berkembangnya waktu ya tidak harmonisnya itu bisa diperkirakan saja" kata Abdullah. "Upaya mediasi gagal ditempuh tapi sebagian ada yang disepakati. Jadi sebagian berhasil untuk mediasinya. Untuk pokoknya dia tetap pada pendiriannya (cerai)."

Abdullah membeberkan kalau sidang berikutnya akan digelar pada 22 Juni mendatang. Nantinya, sidang beragendakan pembacaan surat gugatan.

"Nanti ada sidang berikutnya pada 22 juni 2021 agenda pembacaan surat gugatan. Saya rasa itu aja. Terkait dengan pelaksanaan semuanya diserahkan di dalam persidangan karena sifatnya tertutup terkait perkara perkawinan. Karena dalam perkawinan tidak harmonis," tutur Abdullah.

Detil tentang uang nafkah maupun gono gini juga belum bisa diungkap ke publik. "Itu nanti di dalam persidangan. Karena itu terkait substansi persidangan itu keewenangan majelis hakim," ujar Abdullah.

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait