Gugatan Cerai Thalita Latief Terancam Batal Usai Dennis Ajukan Eksepsi
Instagram/dennislyla
Selebriti

Proses gugatan cerai Thalita Latief pada sang suami, Dennis 'Lyla', masih terus berlanjut. Yang terbaru, Dennis mengajukan eksepsi kompetensi relatif pada PA Jakarta Pusat.

WowKeren - Thalita Latief sempat membuat publik heboh dengan kabar gugatan cerainya pada sang suami, Dennis Lyla. Thalita Latief semakin jadi sorotan usai mengungkap sejumlah fakta tabiat buruk sang suami selama pernikahan. Lalu, bagaimana nasib gugatan cerai yang diajukan Thalita Latief?

Dennis rupanya telah mengajukan eksepsi kompetensi relatif terhadap perkara sidang cerai yang sudah dijalani Thalita di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Dennis merasa bahwa PA Jakarta Pusat tak berhak untuk menggelar sidang perkara cerainya dan Thalita.

"Jadi benar ada perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat ini dengan nomor perkara 554, yang penggugatnya atas nama Thalita Latief dengan tergugat adalah Dennis Rizky. Perkembangannya saat ini adalah pihak tergugat atau Dennis mengajukan eksepsi kompetensi relatif," ungkap Haerudin selaku Humas PA Jakarta Pusat pada Selasa (22/6).

Haerudin juga menjelaskan maksud dari eksepsi yang diajukan Dennis tersebut. "Eksepsi kompetensi relatif itu menyangkal bahwa bukan Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang berwenang untuk mengadili perkara antara Thalita dengan Dennis," terang Haerudin.


Majelis Hakim PA Jakarta Pusat pun akan bersidang untuk mengambil sikap terkait eksepsi yang diajukan Dennis tersebut. Bila eksepsi itu diterima maka PA Jakarta Pusat tak lagi punya hak untuk menggelar sidang cerai Thalita dan perkara akan ditutup. Otomatis, gugatan cerai Thalita Latief pun terancam batal.

"Majelis akan bersidang nanti pekan depan untuk mengambil sikap apakah ini betul eksepsi bahwa bukan kompetensi Pengadilan Agama Jakarta Pusat tapi menjadi kompetensi Pengadilan Agama yang lain atau bukan, nah itu pekan depan akan diambil sikap dari pengadilan," kata Haerudin.

"Kalau nanti keputusannya menyatakan Pengadilan Agama tidak berwenang untuk mengadili perkara kasus nomor 544, maka perkara itu berakhir sampai di situ. Sedangkan kalau ditolak artinya perkara itu akan diadili di Pengadilan Agama Jakarta Pusat," sambungnya.

Haerudin menjelaskan bahwa semua sidang perceraian harus diajukan di PA yang sesuai dengan domisili pihak terkait.

"Jadi untuk menentukan di Pengadilan Agama mana diajukan suatu gugatan perceraian, itu melihat dari domisili atau tempat tinggalnya. Nah dari pihak Dennis menyatakan bahwa si penggugat ini tidak bertempat tinggal dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat, tapi bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Agama yang lain, dalam hal ini Pengadilan Agama Tigaraksa," punkgas Haerudin.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru