Tak Hanya Dituntut 11 Tahun Penjara, Jaksa Juga Minta Hak Politik Eks Mensos Juliari Dicabut
Nasional

Jaksa menuntut hukuman 11 tahun penjara atas kasus korupsi bansos COVID-19 yang menjadikan eks Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka. Tak hanya itu, jaksa juga mengajukan tuntutan lainnya.

WowKeren - Kasus korupsi bantuan sosial atau bansos COVID-19 yang menjadikan eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sebagai tersangka hingga saat ini masih bergulir di persidangan. Pada Rabu (28/7) kemarin, Juliari menghadapi sidang pembacaan tuntutan.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Juliari bersalah atas kasus pengadaan bansos sembako COVID-19 Jabodetabek tahun anggaran 2020. Jaksa menuntut 11 tahun penjara, kemudian ditambah dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Terkait dengan tuntutan ini, pihaknya langsung mengajukan pembelaan.

"Menurut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," tutur jaksa kepada KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun."

Jaksa meyakini bahwa Juliari terbukti menerima suap melalui dua anak buanya yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Adapun total suap yang diterima adalah sebesar Rp32,4 miliar. Meski diterima melalui anak buahnya, jaksa meyakini hal itu merupakan perintah dari Juliari.


Selain tuntutan penjara 11 tahun, jaksa juga meminta agar hak politik Juliari dicabut selama 4 tahun setelah hukuman pokok dijalani. "Berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," terang jaksa.

Jaksa mengatakan bahwa Juliari menghancurkan kepercayaan masyarakat yang berharap ia bisa menjalankan tugasnya dengan baik selaku Mensos. Akan tetapi malah menerima suap bansos COVID-19. "Perbuatan terdakwa ini bukan hanya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tipikor, malah justru mencederai amanah yang diembannya tersebut," terang jaksa.

Lebih lanjut, jaksa menerangkan bahwa dalam tuntutannya itu ada hal yang memberatkan dan meringankan bagi Juliari. Satu-satunya hal yang meringankan Juliari adalah sebelumnya belum pernah dihukum. Sedangkan hal yang memberatkan adalah tindakannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," tandas jaksa. "Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya."

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait