Diperkirakan Tiba Malam Ini, Jerinx SID Bakal Dikonfrontasi dengan Adam Deni Besok
Instagram/adamdenigrk
Selebriti

Jerinx SID rupanya masih berada dalam perjalanan menuju Jakarta dari Bali lewat jalur darat. Setelah sampai di Jakarta, Jerinx rencananya juga bakal dipertemukan dengan Adam Deni.

WowKeren - Kamis (12/8) kemarin, Jerinx SID harus memilih jalur darat dari Bali menuju Jakarta untuk memenuhi panggilan kepolisian terkait kasus dengan Adam Deni. Jerinx pun diperkirakan bakal sampai hari ini untuk melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan pelapor Jerinx, Adam Deni yang mendapat informasi langsung dari penyidik. Jerinx diperkirakan bakal sampai di Polda Metro Jaya sekitar jam 7 hingga 8 malam.

"Perkiraan malam ini, berdasarkan informasi tim penyidik yang membawa Jerinx ke Jakarta. Sekitar jam 7 atau 8 malam Jerinx akan tiba di Polda Metro Jaya," ungkap Adam Deni, saat dihubungi awak media, Jumat (13/8).

Rencananya Jerinx SID bakal dilakukan BAP terkait laporan kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh Adam Deni. Setelah itu keesokan harinya, kabarnya polisi akan melakukan konfrontasi antara Jerinx SID dengan Adam Deni sebagai mediasi.


Kabar itu pun dibenarkan sendiri oleh Adam. Adam Deni menyebutkan mediasi dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran (SE) Kapolri terkait penyelesaian kasus pencemaran nama baik melalui ITE dengan mengedepankan upaya mediasi. Proses konfrontasi hingga mediasi terlapor dan pelapor ini akan dilakukan di Polda Metro Jaya.

"Saya akan dikonfrontasi oleh JRX untuk melakukan proses mediasi berdasarkan SE Kapolri. Hari Sabtu besok (Dikonfrontasi)," ungkap Adam Deni.

Sebelumnya, Jerinx dikabarkan berangkat dari Bali menuju Jakarta dengan jalur darat karena tak bisa memenuhi syarat administrasi untuk naik pesawat. Hal itu lantaran Jerinx SID belum mendapat vaksin Covid-19. Seperti diketahui, untuk bisa naik pesat di masa PPKM ini, para penumpang diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes PCR.

Seperti diketahui Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Atas laporan tersebut Jerinx sudah ditetapkan sebagai tersangka. Musisi 44 tahun ini dijerat pasal 335 KUHP atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait