Vicky Prasetyo harus bersabar untuk mendengarkan vonis pengadilan karena sidang ditunda hingga minggu depan. ibu Vicky, Emma Fauziah pun lagi-lagi ikut buka suara mengenai masalah tersebut.
- Amelia Nur Fatimah
- Kamis, 26 Agustus 2021 - 17:10 WIB
WowKeren - Proses hukum kasus pencemaran nama baik yang menyeret Vicky Prasetyo tampaknya masih harus berlanjut. Dijadwalkan hari ini, sidang pembacaan vonis pada Vicky akhirnya harus ditunda. Kabar itu pun ikut ditanggapi oleh ibu Vicky, Emma Fauziah.
Usai mengetahui bahwa sidang ditunda, Emma Fauziah memberikan pesan kepada Angel Lelga. Emma menyebut jika mantan menantunya itu masih terus mencari kesalahan Vicky dan keluarganya. Emma menilai Angel Lelga ingin Vicky dipenjara usai bercerai dari dirinya.
"Ya mungkin dia belum puas dia juga masih kasak-kusuk aja, dia ingin Vicky dipenjara, saya tau dia ingin Vicky dipenjara. Dia masih mencari-cari kesalahan Vicky, kesalahan keluarga apa," beber Emma saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski begitu, Emma meneaskan jika Vicky Prasetyo tak pantas dipenjarakan. Pasalnya, Vicky hanya mendapati istrinya tengah berduaan dengan seorang pria di dalam kamar.
"Kita kan cuma bisa doa aja. Minta yang terbaik putusan untuk anak saya insya Allah ingin bebas karena anak saya tidak bersalah, karena anak saya cuma menemukan laki-laki di dalam kamar istrinya masa anak saya harus dipenjara," tutur Emma.
"Fakta di pengadilann seperti itu bahwa istri dari anak saya membawa laki-laki di kamar. Di dalam Islam pun tidak dibenarkan begitu," pungkas Emma Fauziah.
Seperti diketahui, Vicky harusnya mendengarkan vonis hakim pada sidang yang dijadwalkan hari ini, Kamis (26/80. Penundaan itu dikarenakan adanya pergantian anggota majelis hakim, sehingga pihak pengadilan belum bisa membacakan vonis untuk Vicky. Suami Kalina Oktarani itu pun akan menjalani sidang vonis pada 2 September mendatang.
Sementara itu, Vicky sendiri tampak sudah pasrah dengan hasil vonis yang keluar nantinya. suami Kalina Oktarani itu mengaku bakal mengikuti semua proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
(wk/amel)