ICW Izinkan Moeldoko Lapor Polisi Soal Ivermectin, Tegaskan Tak Pernah Tuding Siapapun
Instagram/kantorstafpresidenri
Nasional

Moeldoko mengancam akan melaporkan ICW apabila permintaannya di somasi ketiga tidak dituruti. Kini ICW pun mempersilakan Moeldoko untuk membawa masalah ini ke polisi.

WowKeren - Konflik antara Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) belum juga berakhir. Keduanya berkonflik imbas peneliti ICW yang sempat mengemukakan dugaan bahwa Moeldoko "bermain" dalam distribusi Ivermectin sebagai obat COVID-19.

Belum lama ini Moeldoko lewat pengacaranya, Otto Hasibuan, melayangkan somasi ketiga yang diklaim sebagai yang terakhir. Apabila permintaan Moeldoko soal permohonan maaf terbuka dan pencabutan klaim keterlibatannya di distribusi Ivermectin tak dituruti ICW, maka sang KSP berencana melaporkan ICW ke kepolisian.

Dan kini, ICW rupanya sudah "pasrah" dan mempersilakan Moeldoko untuk melaporkan saja. Sebab ICW menegaskan tidak pernah menuding siapapun dan pihak manapun, sebab selama ini selalu menggunakan kata "dugaan" serta "indikasi" dalam pernyataan aktivis serta penelitinya, termasuk soal polemik Ivermectin Moeldoko.

Julius Ibrani selaku kuasa hukum ICW menyebut pihaknya telah berkali-kali menerangkan hasil penelitian mereka, termasuk soal tidak adanya tudingan, termasuk kepada Moeldoko. Karena itulah, bagi ICW, silakan saja apabila Moeldoko hendak mengadu ke pihak kepolisian karena merupakan hak setiap warga negara secara personal.


"Jadi, silakan saja jika Moeldoko ingin meneruskan persoalan ini ke penegak hukum. Namun, kami menyayangkan langkah itu," terang Julius, Rabu (1/9).

Hasil penelitian ICW, ditegaskan Julius, semata agar penyelenggaraan pemerintah berjalan lebih bersih. Dan sebagai lingkup Istana Negara, ICW menilai seharusnya Moeldoko lebih bijak dalam menanggapi kritik.

"Bukan justru langsung menempuh jalur hukum tanpa ada argumentasi ilmiah," kata Julius. "Tentang indikasi konflik kepentingan dalam penelitian ICW."

Malah ICW mengemukakan satu pertanyaan penting kepada Moeldoko. Yakni perihal dugaan ICW soal Moeldoko yang sempat membagikan obat Ivermectin melalui organisasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang diketuainya, bekerja sama dengan PT Harsen Laboratories di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

"Bukankah membagi-bagikan produk farmasi yang belum jelas uji kliniknya - apalagi secara bebas ke masyarakat, merupakan tindak pidana," sambung Julius, dikutip dari Republika. "Sebagaimana diatur dalam Pasal 196 UU Kesehatan?"

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait