KPAI Khawatirkan Psikis Korban Pencabulan Saipul Jamil, Minta Masyarakat Setop Lakukan Ini
Selebriti

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut menanggapi ramainya petisi boikot Saipul Jamil dari TV. Retno Listyarti memberi saran cerdik agar Saipul Jamil tak lagi diundang ke acara TV.

WowKeren - Kebebasan Saiful Jamil (Saipul Jamil) yang disambut bak pahlawan oleh sebagian orang menuai pro kontra. Terlebih, Saipul Jamil yang kini bebas tampil di televisi semakin membuat sebagian masyarakat resah.

Bahkan muncul petisi untuk memboikot Saipul Jamil agar tak lagi diberi ruang tampil di publik. Menanggapi hal ini, Retno Listyarti selaku Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut buka suara.

Ia meminta agar semua tayangan dan konten yang menghadirkan Saipul Jamil tidak ditonton. Retno merasa cara itu cukup jitu membuat rating penampilan Saipul baik di televisi maupun di YouTube anjlok.

"Kita nggak usah nonton. Ketika dia (Saipul Jamil) misalnya muncul di televisi, YouTube, langsung saja ganti channel. dengan demikian maka dia nggak laku di dunia hiburan," bebernya saat dihubungi awak media, Minggu (5/9).

Terkait sarannya, Retno Listyarti tak bermaksud menghalangi mantan suami Dewi Persik itu mencari nafkah. Ia hanya tak mau kasus pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil ditoleransi publik. Petisi boikot yang sudah banyak ditanda tangani masyarakat itu pun seolah menjadi pengingat bahwa imbas kasus ini memang tak main-main.


"Dia sudah dihukum dan sudah bebas, tentu dia berhak mencari nafkah, termasuk di dunia hiburan," kata Retno. "Namun petisi ini mengingatkan kita semua untuk tidak menoleransi dan tak memberikan ruang pada orang yang sudah melakukan pencabulan terhadap anak."

Lebih lanjut, Retno mengkhawatirkan kondisi psikologis korban Saipul Jamil. Menurutnya, sikap sebagian masyarakat yang dengan mudah menerima Saipul Jamil untuk tampil di publik bisa membuat korban kembali trauma.

"Psikologis korban menjadi terpukul kembali dan bisa jadi sulit pulih ketika pelaku malah disambut seperti pahlawan. Kita harus berpihak pada korban kekerasan seksual dan membantunya untuk pulih," tukasnya.

Sementara itu, kasus pencabulan Saipul Jamil terkuak pada 2016. Seorang remaja lelaki berinisial DS diiming-imingi uang Rp50.000 dan janji ketenaran oleh Saipul Jamil untuk melayaninya. Atas perbuatannya itu, Saipul dijerat pasal 292 KUHP tentang pencabulan dan divonis tiga tahun penjara pada Juli 2017.

Saipul Jamil kemudian naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas vonisnya, namun majelis justru menambah hukumannya menjadi 5 tahun penjara. Hukuman penjara Saipul pun bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, untuk meringankan hukumannya. Karenanya, Saipul Jamil harus menjalani 8 tahun penjara atas kasus pencabulan dan penyuapan.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait