MA Tolak Gugatan Uji Materiil TWK KPK, Jokowi Jadi Harapan Satu-Satunya Bagi Novel Baswedan Cs
Nasional

Berbagai upaya pegawai non aktif KPK dalam mencari keadilan atas pelaksanaan TWK dalam rangka alih status menjadi ASN tampaknya menemui jalan buntu. Gugatan yang diajukan telah ditolak MA dan MK.

WowKeren - Upaya para pegawai non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam mencari keadilan tampaknya menemukan jalan buntu. Pasalnya, gugatan uji materiil TWK dalam rangka alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Tak hanya MA, sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menolak gugatan yang diajukan oleh dua pegawai nonaktif, Yudi Purnomo dan Farid Andhika. Salah satu alasan MA menolak gugatan tersebut adalah menilai pelaksanaan TWK sudah sesuai aturan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, penyidik senior KPK Novel Baswedan mengaku sudah tidak bisa lagi berharap banyak kepada MA. Kini, satu-satunya harapannya adalah tinggal pada kebijakan Presiden Joko Widodo. "Sekarang hanya menunggu penyelesaian masalah ini dari Presiden," tutur Novel dalam keterangan tertulis, Jumat (10/9).

Novel berharap agar Jokowi bisa bijak dalam memberikan keputusan terkait polemik TWK KPK tersebut. Ia berharap agar Jokowi tidak hanya melihat dari putusan MA dan MK saja, tetapi juga mempertimbangkan rekomendasi Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).


Di sisi lain, Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap juga mengaku hanya bisa pasrah dan berharap ke Jokowi terkait nasib pegawai lembaga antirasuah yang dinonaktifkan. Ia menerangkan sudah tidak bisa lagi berharap banyak kepada MA dan MK lantaran kedua lembaga hukum tersebut telah menolak gugatannya.

"Kami menunggu kebijakan dari Presiden terhadap hasil assessment TWK pegawai KPK yang belum diangkat sebagai ASN," tutur Yudi.

Yudi berharap agar para rekan dan teman-temannya di KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK bisa segera diangkat menjadi ASN. Ia pun bersikeras bahwa perintah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyatakan seluruh pegawai Lembaga Antikorupsi harus menjadi ASN tanpa tes.

Sementara itu, dalam putusan MA yang telah menolak gugatan dua pegawai KPK itu menjelaskan bahwa tidak ada masalah atas status gagal dan lolos mereka. Menurut MA, gugatan tersebut tidak berlandaskan hukum.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru