Keluarga Korban Jiwa Kebakaran Lapas Tangerang Dapat Santunan Rp 30 Juta, LPSK: Apa Sebanding?
PxHere
Nasional

Selain santunan senilai Rp 30 juta, Yasonna Laoly juga menyatakan bahwa biaya pemakaman, pengurusan, dan pemulasaran jenazah akan ditanggung oleh Kemenkumham.

WowKeren - Keluarga korban tewas kebakaran Lapas Kelas I Tangerang mendapat santunan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Yasonna menjanjikan uang santunan senilai Rp 30 juta kepada masing-masing keluarga warga binaan alias napi yang menjadi korban jiwa kebakaran tersebut.

"Sebagai sebagian perwujudan duka, kami akan memberikan santunan senilai Rp 30 juta kepada keluarga dari masing-masing korban yang meninggal dunia dalam musibah ini," tutur Yasonna dalam keterangan resminya.

Selain santunan Rp 30 juta, Yasonna juga menyatakan bahwa biaya pemakaman, pengurusan, dan pemulasaran jenazah akan ditanggung oleh Kemenkumham. Yasonna juga menyampaikan permintaan maaf atas tragedi kebakaran di lapas tersebut.

"Semua biaya pemulasaran, pemakaman, dan pengurusan jenazah kami yang urus. Atas nama jajaran Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, saya meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia atas bencana kebakaran yang terjadi," jelas Yasonna.

Pada Kamis (9/9) kemarin, Yasonna juga menyerahkan santunan Rp 30 juta kepada tiga keluarga warga binaan yang meninggal di rumah sakit secara langsung. Ketiganya adalah warga binaan atas nama Adam Maulana (diterima oleh Dadang/kakak), Thimoty Jaya (diterima oleh Endru Jonathan/kakak), dan Hadiyanto (diterima oleh Dasri/istri).


"Santunan ini jangan dilihat dari besar atau kecilnya, tetapi sebagai wujud empati dan rasa duka mendalam kami atas musibah yang sama-sama tidak kita inginkan ini," kata Yasonna. "Santunan akan diberikan kepada semua keluarga korban yang meninggal dalam musibah ini."

Meski demikian, santunan Rp 30 juta untuk keluarga korban jiwa kebakaran tersebut dipertanyakan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Meneger Nasution. Meneger menilai ada potensi masalah yang muncul dari pemberian santunan tersebut, seperti masalah keadilan kepada korban.

"Apakah uang santunan yang disebut oleh pemerintah Rp 30 juta per orang yang meninggal itu sebanding?" tutur Meneger kepada Tirto. "Itu dalam konteks keadilan bagi korban tersebut kompensasi maupun restitusi itu pasti tidak seimbang dengan penggantian terhadap kerugian yang dialami oleh korban, apalagi ini korban meninggal dunia.:

Menurutnya, santunan tersebut tidak sebanding dengan nyawa yang hilang dalam tragedi kebakaran tersebut. "Tidak sebandinglah kalau itu, tetapi bahwa negara kemudian hadir memberikan keprihatinan, menyapa keluarga dengan memberikan santunan Rp 30 juta itu mesti diberi penjelasan bahwa itu tidak kemudian setara dengan menghilangnya nyawa orang," ujarnya.

Meneger meminta agar pemerintah menjelaskan besaran santunan Rp 30 juta untuk korban meninggal dan payung hukum yang digunakan. Ia berharap ada aturan spesifik yang berusaha untuk memenuhi hak korban kebakaran tersebut, terlebih mereka dipenjara di rumah negara pada saat kejadian.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru