Singapura Kurangi Masa Karantina Jadi 10 Hari di Tengah 'Ledakan' Kasus COVID-19
AFP/Zak Bennett
Dunia

Beberapa waktu belakangan kasus harian COVID-19 di Singapura tengah mengalami lonjakan. Dan di tengah situasi tersebut, Singapura malah memangkas masa karantina dari 14 ke 10 hari.

WowKeren - Singapura tengah menghadapi lonjakan kasus COVID-19, yang tentu tak lepas dari cepatnya penularan varian Delta. Namun di tengah situasi tersebut, Kementerian Kesehatan Singapura malah mengumumkan pengurangan masa karantina dari 14 menjadi 10 hari.

Kemenkes Singapura menyebut bahwa penentuan lamanya masa karantina ditentukan dari inkubasi virus Corona, dalam hal ini varian Delta. Dan ternyata varian Delta memiliki masa inkubasi yang lebih pendek, yakni sekitar 4 hari setelah infeksi alih-alih 6 hari selayaknya varian pendahulunya.

Penjelasannya, diperlukan waktu 4 hari setelah paparan agar virus dalam tubuh seseorang bisa terdeteksi. Karena itulah masa karantina COVID-19 pun dikurangi menjadi 10 hari sesudah tanggal terakhir kali terpapar, dibuktikan dengan tanda negatif COVID-19 di akhir masa karantina.

Setelah menyelesaikan masa karantina pun, para penyintas diminta untuk tetap melakukan pemeriksaan harian untuk memitigasi kemungkinan infeksi "tersisa". Kebijakan ini berlaku bukan cuma untuk pasien COVID-19 namun juga semua kontak dekat pasien dan anggota keluarga mereka, demikian disampaikan Menkes Singapura Ong Ye Kung, Jumat (10/9).


Namun Singapura akan tetap mewaspadai COVID-19 yang mungkin dibawa oleh pelaku perjalanan internasional, sehingga kebijakan pengurangan masa karantina ini tidak berlaku bagi mereka. Menkes Ong juga menegaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku per pekan depan.

"Protokol yang baru ini tidak terlalu ketat namun akan menangkap lebih banyak kasus infeksi secara mayoritas," tegas Ong, dikutip dari Mothership. Namun protokol baru ini tidak berlaku untuk penghuni rumah asrama.

Singapura juga akan menjalankan program vaksinasi COVID-19 dosis ketiga alias booster mulai 14 September 2021. "(Vaksin booster) untuk menjaga baiknya tingkat proteksi," kata Kemenkes Singapura.

Kemenkes Singapura menyatakan mereka yang berhak menerima adalah individu berusia di atas 60 tahun atau yang tinggal di panti jompo, atau individu dengan tingkat kekebalan tubuh sangat rendah. Kedua kelompok ini akan menerima vaksinasi dosis ketiga berbasis mRNA.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru