Rumah Korban Dugaan Pelecehan di KPI Didatangi LPSK
Pixabay/Ilustrasi
Nasional

Hal ini telah dibenarkan oleh pengacara MS, Muhammad Mualimin. Menurutnya, ada dua petugas LPSK yang mendatangi kediaman MS pada Senin (20/9) hari ini.

WowKeren - Kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual terhadap pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS masih terus bergulir. Kekinian, MS akan didatangi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (20/9) hari ini.

Hal ini telah dibenarkan oleh pengacara MS, Muhammad Mualimin. Menurutnya, ada dua petugas LPSK yang mendatangi kediaman MS.

"Benar. Hari ini (Senin) dua petugas LPSK mendatangi rumah Korban MS pukul 10.00 WIB di Jakarta Barat," ungkap Mualimin.

Lebih lanjut, Mualimin menjelaskan bahwa kedatangan LPSK ini adalah tindak lanjut dari permohonan perlindungan yang mereka ajukan sebelumnya. Pada hari ini, pihak LPSK melakukan pendalaman dan penggalian keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.

"Ini merupakan tindak lanjut LPSK setelah menerima permohonan perlindungan dan jaminan keamanan dari Korban MS hampir dua minggu lalu," kata Mualimin. "Agenda hari ini pendalaman dan penggalian keterangan lebih lanjut. Korban MS didampingi oleh saya sendiri (Mualimin)."


Sebelumnya, pihak LPSK mengaku telah menerima permohonan dari pihak korban. Ketua LPSK Hasto Atmojo lantas menyatakan akan menindaklanjuti permohonan perlindungan MS tersebut.

"Kami akan lanjutkan dengan investigasi serta asesmen terhadap kasus maupun terhadap korban ini," papar Hasto dilansir Kompas.com.

Menurut Hasto, LPSK akan mengawal kasus dugaan pelecehan dan perundungan di KPI Pusat itu. LPSK akan melakukan asesmen terkait kasus tersebut demi mendalami perlindungan yang dibutuhkan MS.

Di sisi lain, KPI sendiri telah menyatakan bahwa pihaknya memang tidak melakukan banyak upaya dalam menangani kasus tersebut. Meski sudah membentuk tim investigasi dan menonaktifkan delapan orang terduga pelaku, KPI tetap menunggu sepenuhnya hasil penyelidikan kasus tersebut dari kepolisian. Artinya bahwa pihak KPI menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke polisi.

"Proses di kepolisian, kami serahkan semuanya berjalan sebagaimana mestinya, kami ingin menyelesaikan kasus ini sesuai dengan jalur hukum yang berlaku di Indonesia," terang Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo kepada Kompas.com, Rabu (15/9). "Jadi kami tidak melakukan banyak upaya ya."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru