KPK Eksekusi Juliari Batubara ke Lapas Tangerang, Bakal Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara
Twitter/KemensosRI
Nasional

KPK mengeksekusi eks Mensos Juliari Batubara ke Lapas Kelas I Tangerang pada Kamis (22/9) setelah putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim sebulan lalu dinyatakan inkrah.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeksekusi mantan Menteri Sosial Juliari Batubara pada Rabu (22/9). Juliari pun dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Tangerang, Banten.

Eksekusi dilakukan setelah vonis hukuman yang Juliari terima sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021.

"Jaksa Eksekusi KPK Suryo Sularso pada 22 September 2021 telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor atas nama Terpidana Juliari Batubara yang telah berkekuatan hukum tetap," tutur Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (23/9). "Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang."

Dengan demikian, Juliari akan menjalani hukuman 12 tahun penjara atas kasus korupsi bantuan sosial COVID-19. Putusan 12 tahun penjara ini sesuai dengan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dan baik dari pihak KPK maupun Juliari tidak mengajukan banding.


Vonis ini diketahui lebih tinggi dari yang diajukan jaksa KPK sebelumnya, yakni 11 tahun. "Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakpus, 23 Agustus 2021.

Sebagai pengingat, Juliari terjerat dalam kasus korupsi bansos COVID-19 bersama beberapa pejabat Kemensos. Hakim juga menjatuhkan pidana berupa kewajiban membayar denda senilai Rp14.597.450.000. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas," tutur hakim.

"Dan apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun," imbuh hakim. "(Juga) menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok."

Sedang dalam pemberitaan lain diketahui Lapas Kelas I Tangerang baru saja mengalami kebakaran hebat yang menyebabkan 49 narapidana meninggal. Saat ini polisi sudah menetapkan 3 tersangka dalam kebakaran maut tersebut.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait