Disebut Pernah Laporkan 'Orang Dalam' Azis Syamsuddin, Novel Baswedan: Tugas KPK-Dewas Cari Bukti
Instagram/@novelbaswedanofficial
Nasional

Sebelumnya, mantan penyidik KPK Novel Baswedan disebut pernah melaporkan 'orang dalam' atas kasus yang menyeret nama mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Namun hal ini dibantah oleh Dewas KPK.

WowKeren - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju. Belakangan ini, ramai diperbincangkan bahwa Azis memiliki "orang dalam" yang bisa mengamankan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau perkara yang menyeret namanya.

Kemudian, nama mantan penyidik KPK Novel Baswedan disebut pernah melaporkan "orang dalam" Azis tersebut. Sementara itu, pihak KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) justru menunjukkan sikap yang terkesan hanya menunggu laporan dan bukti terkait dugaan delapan "orang dalam" Azis.

Menanggapi sikap dari KPK dan Dewas, Novel mengatakan bahwa tugas dari lembaga antirasuah adalah aktif mencari bukti, bukan menunggu diberi secara pasif. Hal ini disampaikannya melalui cuitan di Twiter pribadinya, @nazaqistsha.


"KPK & Dewas diberi wewenang untuk mencari bukti, bukan menunggu diberi bukti & tidak peduli, yang jelas Robin enggak kerja sendiri. Apa masih mau ditutupi?," tulis Novel, Rabu (6/10).

Berdasarkan cuitan Novel itu, dapat disimpulkan bahwa mantan penyidik KPK itu meyakini bahwa Robin tidak bekerja sendirian. Ia menerangkan bahwa kasus Robin itu diungkap oleh dirinya dan rekan penyidik lainnya yang juga "disingkirkan" melalui tes wawasan kebangsaan (TWK). Namun, menurutnya timnya dilarang untuk mengusut kasus tersebut.

Sementara mengenai terbongkarnya bahwa Azis memiliki 8 "orang dalam" termasuk Robin di antaranya itu dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (4/10) lalu. Pada saat itu, jaksa KPK mengangkat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai, Yusmada. Adapun BAP ini berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai non aktif M. Syahrial.

"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta," terang jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10). "M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin."

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru