Bukan PCR, Penumpang di Wilayah Ini Boleh Pakai Rapid Test Antigen Maksimal H-1 Terbang
angkasapura2.co.id
Nasional

Inmendagri 56/2021 mencantumkan syarat penerbangan yang direvisi, yakni boleh menggunakan rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum berangkat khusus di wilayah ini.

WowKeren - Pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat untuk menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 dengan metode RT-PCR yang kini diperpanjang jadi H-3 penerbangan. Namun ternyata penerbangan di beberapa daerah dilengkapi dengan alternatif tes COVID-19 lain, yakni rapid test antigen maksimal sehari sebelum terbang.

Hal ini diungkap di Instruksi Menteri Dalam Negeri yang diteken Tito Karnavian pada Kamis (28/10). Lewat Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tersebut, yang mendapat "keistimewaan" bisa memakai rapid test antigen adalah pelaku perjalanan udara di wilayah luar Jawa-Bali.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA. Namun persamaannya dengan pelaku perjalanan udara di wilayah Jawa-Bali, yakni harus menunjukkan bukti sudah divaksin, setidaknya dosis pertama.

"Untuk penumpang yang menggunakan pesawat terbang antarwilayah di luar Jawa-Bali, di samping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3)," kata Syafrizal kepada Kompas, Kamis (28/10) malam. "Atau dapat menunjukkan hasil tes antigen (H-1). Hal ini sebagaimana diatur dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021."


Dengan demikian pelaku perjalanan udara antarwilayah di luar Jawa-Bali memiliki dua alternatif, bisa menggunakan tes PCR 3x24 jam sebelum berangkat, atau rapid test antigen 1x24 jam sebelum terbang. Tentu keputusan ini sudah mempertimbangkan beberapa faktor.

Yang pertama adalah laboratorium PCR di beberapa kabupaten/kota terutama di luar Jawa-Bali masih sangat kurang. Sedangkan latar belakang alasan kedua adalah untuk menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian terkait implementasi protokol kesehatan.

"Karena mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum," jelas Syafrizal. Sedangkan yang ketiga adalah demi mengendalikan dan mengantisipasi potensi munculnya varian baru COVID-19.

Syafrizal menjelaskan, kondisi wabah COVID-19 di Indonesia memang masuk kategori rendah risiko menurut standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Namun protokol kesehatan harus tetap dipertahankan, bahkan diperkuat, termasuk dengan mengimplementasikan secara paralel dengan tracing dan tracking lewat aplikasi PeduliLindungi.

Syafrizal juga memastikan kebijakan wajib tes PCR sebelum terbang ini akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19 di Tanah Air. Sedangkan muatan Inmendagri 56/2021 ini sejalan dengan addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Rabu (27/10).

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait