Pihak Olivia Nathania langsung mengajukan penangguhan penahan usai ditahan sebagai tersangka. Nia Daniati pun menjadi salah satu penjamin untuk sang putri dalam pengajuan tersebut.
- Amelia Nur Fatimah
- Jumat, 12 November 2021 - 14:18 WIB
WowKeren - Putri Nia Daniati, Olivia Nathania akhirnya ditetapkan jadi tersangka untuk kasus kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Usai ditetapkan sebagai tersangka, Olivia Nathania pun telah resmi ditahan. Tapi rupanya pihak Olivia kini mengajukan penangguhan penahanan.
Pengajuan telah diajukan tepat setelah Oi ditahan pada Kamis (11/11) malam. Hal tersebut diungkap oleh Susanti Agustina selaku kuasa hukum Olivia Nathania. Susanti juga menyebut jika Nia Daniati menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan tersebut.
"Kami ada jaminan juga dari Nia Daniaty sebagai orangtua bahwa Oi nggak melarikan diri," kata Susanti saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Jumat (12/11) dilansir dari Detik.com.
Selain itu, Susanti mengatakan bahwa ada pertimbangan lain dalam pengajuan penangguhan penahanan itu. Di antaranya terkait kondisi fisik dan psikis Olivia Nathania yang membutuhkan pengobatan. Alasan lainnya disebutkan wanita yang biasa dipanggil Oi itu kooperatif selama pemeriksaan.
"Kondisi kesehatan dia (Olivia) kurang psikis dalam pengobatan, berobat ke rumah sakit tapi pasti ada pertimbanganlah," ucapnya. "Alasannya dia akan kooperatif," pungkas Susanti Agustina.
Olivia Nathania diketahui resmi ditahan polisi atas kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Diperiksa selama 10 jam, Oi keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan mengenakan baju tahanan berwarna oren pukul 20.20 WIB.
Olivia Nathania sebelumnya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada pukul 11.00 WIB. Setelah beberapa jam ia resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
Olivia Nathania disebut bakal mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari. Jika dalam waktu tersebut berkas belum lengkap, maka masa tahanan akan diperpanjang.
Diketahui, Olivia disangkakan dengan pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Olivia Nathania dan suaminya Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.
(wk/amel)