Usai jadi tersangka, Olivia Nathania mengajukan penangguhan penahanan yang dijamin langsung oleh Nia Daniati. Lantas seperti apa respons dari Polda Metro Jaya?
- Sisilia Rizky Azalea
- Jumat, 12 November 2021 - 16:45 WIB
WowKeren - Putri Nia Daniati, Olivia Nathania, atau yang kerap disapa Oi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok CPNS. Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Oi juga telah resmi ditahan pihak kepolisian sejak Kamis (11/11).
Diperiksa selama 10 jam, Oi keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan mengenakan baju tahanan berwarna oren pukul 20.20 WIB. Olivia Nathania sebelumnya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada pukul 11.00 WIB. Setelah beberapa jam ia resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
Olivia Nathania disebut bakal mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari. Jika dalam waktu tersebut berkas belum lengkap, maka masa tahanan akan diperpanjang.
Terkait penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka, kuasa hukum ternyata sudah mengajukan penangguhan penahanan. Bahkan pengajuan penangguhan tahanan itu dijamin langsung oleh Nia Daniati selaku ibu kandung Oi.
Pengajuan telah diajukan tepat setelah Oi ditahan pada Kamis (11/11) malam. Hal tersebut diungkap oleh Susanti Agustina selaku kuasa hukum Olivia Nathania.
"Kami ada jaminan juga dari Nia Daniaty sebagai orangtua bahwa Oi nggak melarikan diri," kata Susanti saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Jumat (12/11) dilansir dari Detik.com.
Susanti mengatakan bahwa ada pertimbangan lain dalam pengajuan penangguhan penahanan itu. Di antaranya terkait kondisi fisik dan psikis Olivia Nathania yang membutuhkan pengobatan. Alasan lainnya disebutkan wanita yang biasa dipanggil Oi itu kooperatif selama pemeriksaan.
Terkait permintaan penangguhan penahanan pihak Oi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus menanggapinya. Brigjen Yusri Yunus membenarkan adanya pengajuan penangguhan tahanan atas nama Olivia Nathania. Yang mana menurutnya, hal tersebut wajar dan merupakan hak Oi.
"Memang ada penangguhan penahanan silakan saja itu hak. Nanti kami pelajari semuanya," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus kepada awak media, Jumat (12/11).
Kendati mengajukan Nia Daniati sebagai penjamin, permintaan penangguhan penahanan Oi masih harus melewati pertimbangan penyidik. Pasalnya, Yusri Yunus mengungkap jika korban penipuan yang diduga dilakukan Oi jumlahnya cukup banyak.
"Jadi ini pertimbangan penyidik apakah bisa memberikan penangguhan kepada yang bersangkutan dilihat dari korban-korban cukup banyak, ini banyak orang sudah ditipu. Ini jadi pertimbangan," pungkas Yusri Yunus.
(wk/Sisi)