Makin Ketat, Warga Austria yang Enggan Divaksin Bisa Didenda Hingga Rp57 Juta
pixabay.com/Ilustrasi/Triggermouse
Dunia

Kebijakan ini diharapkan akan berlaku efektif mulai 1 Februari mendatang dan berlangsung hingga Januari 2024. Nantinya, akan ada tenggat waktu vaksinasi triwulanan.

WowKeren - Hingga kini, masih ada orang-orang yang bersikap skeptis terhadap vaksin COVID-19. Pemerintah pun memiliki kebijakan masing-masing untuk menangani warganya yang bersikap demikian.

Di Austria misalkan. Pemerintah di sana telah mengumumkan rincian rencananya untuk mewajibkan vaksin virus corona. Kebijakan ini akan berlaku untuk orang berusia 14 tahun ke atas.

Untuk memastikan aturan ini berjalan dengan tertib, pemerintah juga memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar, yakni denda hingga 3.600 euro atau sekitar 57 juta rupiah. Belum cukup, denda ini harus dibayarkan setiap tiga bulan sekali.

Sebagaimana diketahui, Austria telah memvaksin sekitar 68 persen populasinya secara penuh, yang mana angka ini merupakan salah satu yang terendah di Eropa Barat. Sebagaimana diketahui, tak sedikit orang Austria yang skeptis tentang vaksin.

Austria juga mencatat kasus infeksi COVID-19 pada titik rekor tiga minggu lalu sehingga mendorong pemerintah untuk mengumumkan lockdown nasional keempat. Sejalan dengan itu, mereka juga mengatakan akan membuat vaksinasi wajib untuk semua.


Austria menjadi negara Eropa pertama yang akan mewajibkan vaksin untuk semua kalangan. Kendati demikian, Menteri Urusan Konstitusi Karoline Edtstadler mengatakan pada Kamis (9/12) bahwa langkah itu tak serta merta menunjukan bahwa pemerintah berniat menghukum warganya.

"Kami tidak ingin menghukum orang yang tidak divaksinasi," ujarnya pada konferensi pers dengan Menteri Kesehatan Wolfgang Mueckstein. "Kami ingin memenangkan mereka dan meyakinkan mereka untuk divaksinasi."

Kebijakan ini akan diharapkan akan berlaku efektif mulai 1 Februari mendatang dan berlangsung hingga Januari 2024. Mueckstein mengatakan akan ada tenggat waktu vaksinasi triwulanan.

Nantinya, pihak berwenang akan memeriksa daftar vaksinasi pusat. Hal ini dilakukan untuk melihat apakah anggota masyarakat ada di dalam daftar tersebut. "Jika tidak, maka akan dilakukan proses hukum. Dalam proses reguler, jumlah denda adalah 3.600 euro," kata Mueckstein.

Mueckstein menambahkan akan ada pengecualian. Misalnya untuk wanita hamil, orang yang tidak dapat divaksinasi karena alasan medis, dan mereka yang baru saja pulih dari COVID-19.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait