Singapura berupaya menjaga sistem kesehatannya di tengah ancaman gelombang baru wabah COVID-19 Omicron. Termasuk dengan mengizinkan pasien COVID-19 Omicron isolasi mandiri saja.
- Elvariza Opita
- Selasa, 28 Desember 2021 - 12:35 WIB
WowKeren - Singapura menjadi salah satu negara di Asia Tenggara yang terlebih dahulu mengonfirmasi temuan klaster COVID-19 Omicron. Karena itulah Singapura begitu mengantisipasi perkembangan wabah COVID-19 Omicron, termasuk soal potensi gelombang baru yang muncul.
Gelombang baru COVID-19, menurut Menteri Keuangan Lawrence Wong, bisa "menghajar" Singapura dalam beberapa hari ke depan. "Singapura harus bersiap-siap dengan gelombang baru kasus COVID-19 Omicron dalam beberapa hari atau pekan ke depan," ujar Wong di postingan Facebook-nya, Senin (27/12).
Terkait mudah berkembangnya varian Omicron di Singapura, menurut Wong, tidak lepas dari kemampuan transmisinya yang begitu tinggi. Apalagi ditambah dengan pola kemasyarakatan Singapura yang begitu sosial.
"Dengan kemampuan penularan Omicron dan sifat terbuka masyarakat kita, tidak dapat dihindari bahwa Omicron akan menyebar luas di komunitas kita," papar Kementerian Kesehatan Singapura, yang turut dikutip ulang oleh Wong. "Seperti yang sudah terjadi di 100 negara."
"Dalam beberapa hari dan minggu mendatang, kita harus siap-siap dengan lebih banyak kasus komunitas dan penggandaan jumlah kasus yang sangat cepat," imbuh Kemenkes Singapura. Penggandaan jumlah kasus yang sangat cepat tentu bisa berpotensi melumpuhkan sistem kesehatan sebuah negara bila tidak menerapkan mekanisme yang tepat.
Karena itulah, pada Minggu (26/12) malam, Kemenkes Singapura memutuskan bahwa pasien COVID-19 Omicron boleh melakukan isolasi mandiri alih-alih dirawat di rumah sakit. Isolasi boleh dilakukan di rumah atau di fasilitas perawatan komunitas.
Kebijakan ini berlaku mulai Senin (27/12), dengan penekanan metode perawatan pasien COVID-19 Omicron disesuaikan dengan tingkat keparahannya. Sementara untuk mereka kontak dekat pasien COVID-19 Omicron akan menerapkan Protokol 3, yakni harus menjalankan program Peringatan Risiko Kesehatan selama 7 hari alih-alih dikarantina selama 10 hari. Bagi yang saat ini sedang dikarantina karena kontak dekat dengan pasien COVID-19 Omicron akan diselesaikan dalam waktu dekat.
Langkah lain untuk mengantisipasi COVID-19 Omicron adalah dengan mempercepat vaksinasi. Menkeu Wong bahkan mengancam, bagi siapapun yang tidak divaksin akan menghadapi pembatasan ketat seperti tidak boleh kembali bekerja di kantor.
(wk/elva)