Kemal Palevi Komentari Kasus Pasien Omicron Lolos Karantina, Si 'Sopan' Ramai Kena Sentil
Instagram/kemalpalevi
Selebriti

Kemal Palevi memberi tanggapan terkait kabar pasien Covid-19 yang lolos karantina di Wisma Atlet. Unggahan Kemal ini pun langsung ramai ditanggapi netizen dengan beragam komentar.

WowKeren - Kemal Palevi mengomentari kasus pasien Omicron yang baru-baru ini lolos saat karantina di Wisma Atlet. Ia tak habis pikir kenapa kejadian tersebut bisa terjadi.

"Satu pasien Omicron lolos saat karantina di Wisma Atlet," bunyi postingan akun @folkative yang diposting Kemal.

Gara-gara kasus pasien kabur tersebut, Kemal bahkan sudah sempat terpikir untuk melakukan beberapa kegiatan yang populer dilakukan ketika pandemi. Dua hal yang dimaksud Kemal tersebut adalah tren membuat kopi dalgona hingga bermain game "Among Us".

"Aduuuuuh kok bisa sih?? Otw ngaduk dalgona sama download among us lagi ini mah :((" tulis Kemal Palevi di postingan Instagram pada Selasa (28/12).


Netizen ramai mengomentari postingan Kemal soal kasus pasien Omicron yang lolos saat karantina di Wisma Atlet tersebut. Tak sedikit netizen malah terang-terangan menyindir selebgram Rachel Vennya yang jadi tersangka pelanggaran kabur karantina tapi tidak dipenjara karena bersikap sopan pada hakim.

Kemal

Instagram

"Kayaknya sopan si itu mas kemal. Makanya bisa lolos," kata akun @zlkr***. "Pasti dia sopan," tambah akun @jeer***. "'kok bisa sih?' Sepertinya orang yang kabur memiliki sopan santun dan budi pekerti makanya bisa lolos," kata akun @kris***.

"Sopan sopan sopan biar penjara sejam doang," imbuh akun @_adam***. "Inspired by @rachelvennya," seru akun @twi***. "Yg kabur pasti sopan, punten dulu jadinya bisa lewat," imbuh akun @ae***.

Sementara itu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku bahwa pihaknya sempat diomeli oleh Presiden Joko Widodo terkait kasus imbas pasien Omicron lolos dari wisma atlet. Padahal sebelumnya Jokowi telah menginstruksikan Budi Gunadi dan jajaran untuk menyelesaikan masalah karantina, termasuk mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri, tak peduli siapapun itu, untuk menjalani karantina selama 10-14 hari.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru