Dibawa Ke Rapat Paripurna, RUU TPKS Disetujui Jadi Inisiatif DPR
Nasional

Perjalanan panjang RUU TPKS akhirnya mulai menemukan titik terang. Jika sebelumnya, DPR tak kunjung membawa RUU TPKS ke Rapat Paripurna, kini peraturan soal kekerasan seksual itu sudah terlihat nasibnya.

WowKeren - Sebelumnya, DPR telah menggelar Rapat Pimpinan (Rapin) dan Badan Musyawarah (Bamus) terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menuturkan bahwa hasil rapat tersebut memutuskan RUU TPKS dibawa ke Rapat Paripurna pada Selasa (18/1) hari ini.

Sementara untuk hasil dari Rapat Paripurna hari ini, DPR menetapkan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR. Hal ini diputuskan setelah Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan dari anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut.

"Sidang dewan terhormat dengan demikian sembilan fraksi sudah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing, kini saatnya kita menanyakan apakah RUU Usul Inisiatif Baleg tentang TPKS dapat disetujui sebagai usul inisiatif DPR?" tutur Puan dalam Rapat Paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).

Anggota dewan yang hadir pun lantas menjawab setuju atas pertanyaan dari Puan tersebut. Kemudian, fraksi-fraksi tersebut juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangannya terhadap RUU TPKS. Dalam penyampaian pandangannya, delapan fraksi diketahui menyatakan setuju untuk menjadikan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR.


Namun untuk fraksi PKS diketahui masih bersikap tegas menolak RUU TPKS. Sementara Fraksi Partai Golkar akhirnya menyatakan sikap tegas. Seperti yang diketahui, pada pengambilan keputusan tingkat pertama, Golkar tidak menyatakan menolak atau menerima.

Meski demikian, dalam Rapat Paripurna hari ini, Juru Bicara Golkar Chistina Aryani menyampaikan bahwa Golkar setuju terhadap RUU PKS. "Mengingat pentingnya RUU TPKS, Fraksi Partai Golkar menyetujui agar RUU TPKS disahkan di sidang Paripurna sebagai RUU inisiatif DPR RI dan untuk selanjutnya diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku," terang Christina dalam rapat.

Sementara itu, PKS menyampaikan alasan menolak RUU TPKS menjadi inisiatif DPR adalah dengan dalih bukan berarti tidak setuju terhadap perlindungan korban kekerasan seksual, namun pihaknya bersikeras memasukkan RUU TPKS ke tindak pidana kesusilaan seperti perzinahan dan penyimpangan seksual.

"Karena RUU TPKS ini tidak memasukan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinahan, dan penyimpangan seksual yang menurut kami menjadi esensi penting dalam pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual," papar Kurniasih Mufidayati selaku Juru Bicara Fraksi PKS.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait