Tak Terima Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Buruh Ancam Gelar Demo
Nasional

Pemerintah diminta untuk menerapkan kembali aturan pencairan JHT yang lama. Pasalnya, JHT dianggap sebagai pegangan untuk para buruh apabila mereka terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

WowKeren - Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menyatakan jaminan hari tua (JHT) hanya bisa dicairkan apabila usia peserta BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai 56 tahun menuai polemik. Setelah muncul petisi yang menolak aturan baru tersebut, kini buruh siap menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut pencabutan Permenaker itu.

"Apabila memang tidak didengar, ya kami terpaksa akan turun ke jalan. Puluhan ribu buruh di depan Kementerian Ketenagakerjaan dan serempak di Indonesia, kami akan melakukan aksi unjuk rasa," ungkap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dalam konferensi pers daring pada Sabtu (12/2).

Pemerintah diminta untuk menerapkan kembali aturan pencairan JHT yang lama. Pasalnya, Iqbal menilai JHT merupakan pegangan untuk para buruh apabila mereka terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Iqbal juga mengatakan bahwa buruh korban PHK masih belum bisa berharap pada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang hingga saat ini belum bisa diterapkan.


"Berlakukan kembali bagi buruh yang (terkena) PHK apapun status hubungan kerjanya, kontrak, outsourcing, karyawan tetap. Bila dia (kena) PHK, satu bulan kemudian bisa mencairkan dana JGT-nya," jelasnya.

Sebelumnya, muncul petisi penolakan aturan baru tersebut di situs change.org. Meski baru dibuat pada Jumat (11/2), petisi tersebut telah ditandatangani ratusan ribu orang dalam waktu singkat. Hingga Sabtu (12/2), petisi itu telah mengumpulkan lebih dari 160 ribu tanda tangan dari targert 200 ribu tanda tangan.

Petisi bertajuk "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun" tersebut dimulai oleh akun bernama Suhari Ete. Petisi tersebut ditujukan untuk Menaker Ida, Kementerian Ketenagakerjaan, dan juga Presiden Joko Widodo.

Di sisi lain, Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek, Dian Agung Senoaji, menjelaskan bahwa peserta program jaminan sosial bisa mengakses sebagian dana JHT dengan jumlah tertentu sebelum pensiun. Besaran dana yang didapat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait