Jerinx SID mengaku sudah kapok untuk berurusan dengan hukum dan kembali mendekam di penjara. Ia pun mengaku kasihan melihat istrinya, Nora Alexandra yang ikut merasakan imbas dari perbuatannya.
- Lailatul Maghfiroh
- Selasa, 15 Februari 2022 - 14:08 WIB
WowKeren - Kasus pengancaman dan kekerasan terhadap Adam Deni hingga membuat Jerinx SID menjadi tersangka masih terus bergulir di pengadilan. Gara-gara kasus tersebut, Jerinx pun hingga kini masih mendekam di penjara.
Diketahui pula bahwa ini bukan kali pertamanya Jerinx tinggal di balik jeruji besi. Sebelumnya, ia sempat dipenjara karena kasus ujaran kebencian terhadap IDI (Ikatan Dokter Indonesia) pada 2020 lalu.
Kendati demikian, Jerinx kini sepertinya sudah kapok untuk berurusan dnegan hukum. Pemilik nama asli I Gede Aryatisna ini mengatakan dirinya akan berusaha menjaga lisan dan tulisan agar tak lagi masuk bui.
"Setelah kasus ke dua ini saya ingin taubat," kata Jerinx di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/2). Bukan tanpa alasan, Jerinx merasa dirinya sudah cukup untuk membuat istrinya, Nora Alexandra mengalami kesulitan karena ulahnya.
Mengingat saat ia dipenjara Nora kerap mendapatkan tudingan dan cibiran karena dianggap tidak pernah mengingatkan Jerinx. "Saya ingin menegaskan kepada netizen, istri saya bukan tipe yang enggak pernah kasih tahu suaminya. Dia selalu mengingatkan cuma saya yang bandel, nakal," kata Jerinx.
Kendati demikian, penabuh drum grup band Superman Is Dead ini berharap agar netizen berhenti menyalahkan Nora. Karena menurutnya, istrinya tersebut sudah menjalankan perannya dengan baik.
"Saya harap orang-orang berhenti berpikir bahwa istri saya itu tidak pernah kasih tahu. Faktanya, dia paling sering marahin saya kalau saya ribut di medsos itu, dia paling sering,"ucap Jerinx.
Sebelumnya Jerinx SID sempat dipenjara selama 14 bulan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia atau IDI. Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 27 dan 28 UU ITE karena menyebut IDI sebagai kacung WHO.
Jerinx dikatakan terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu.
(wk/lail)